Pemkab Jember Matangkan Regulasi Pilkades Lewat Harmonisasi Bersama Kemenkumham

Rabu, 10/06/2026 - 11:35
Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya,

Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya,

Klikwarta.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember terus mempersiapkan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab Jember mengikuti rapat harmonisasi perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Pilkades bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), Jumat (5/6/2026).

Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting itu menjadi langkah penting dalam penyempurnaan aturan Pilkades sebelum ditetapkan sebagai produk hukum daerah.

Rapat harmonisasi dipandu oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham dan diikuti jajaran DPMD Kabupaten Jember yang terlibat dalam penyusunan revisi regulasi Pilkades.

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada sinkronisasi dan penyesuaian substansi aturan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan Pilkades di tingkat desa.

Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen menghadirkan aturan yang berkualitas guna mendukung pelaksanaan Pilkades yang demokratis, tertib, dan transparan.

“Harmonisasi ini penting agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan Pilkades,” ujar Adi Wijaya.

Ia menambahkan, sinergi antara Pemkab Jember dan Kanwil Kemenkumham diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang semakin kuat secara hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemkab Jember berharap pelaksanaan Pilkades ke depan dapat berlangsung lebih optimal, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. (**) 

Berita Terkait