Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online via MiChat di Minut, 3 Tersangka Diamankan

Sabtu, 13/06/2020 - 23:01
3 Tersangka (jongkok diborgol) saat diamankan polisi

3 Tersangka (jongkok diborgol) saat diamankan polisi

Minut, Klikwarta.com - Dibawah pimpinan Kanit Resmob, IPDA.Dewo Deddi Ananda,S.Trk.Tim Venum Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan terduga pelaku perdagangan perempuan lewat online (MiChat), di wilayah kecamatan Talawaan tepatnya desa mapanget, Sabtu (13/06/2020).

Kasat Reskrim Polres Minut AKP.M.Aswar Nur,SIK,melalui Kanit Resmob IPDA.Dewo Deddi Ananda mengatakan bahwa kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok anak muda yang dicurigai kegiatannya.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim menuju TKP yang dilaporkan, sesampainya di TK[, benar bahwa ada 4 orang di dalam mobil yang terdiri dari 2 orang lelaki yang berinisial JT (33) warga desa Pineleng dan AY (18) warga desa Maumbi dan 2 orang wanita inisial IW (17) warga Tikala Baru Kota Manado dan LZ (17) warga Mapang, yang sedang berada di dalam mobil Toyota Avansa dengan nomor polisi DB 1627 GL," jelas Dewo.

Dewo juga mengatakan keempatnya langsung dibawa ke Polres dan dilakukan pemeriksaan dan interogasi.

"Dari hasil interogasi bahwa ke 2 perempuan LZ dan IW di jual online lewat aplikasi Michat oleh seorang lelaki inisial VW (19), warga Ranotana kecamatan Sario Kota Manado, sehingga tim langsung melakukan pengembangan ke daerah kota manado pada pukul 01.35 tim melakukan penangkapan kepada lelaki VW didaerah Boulevard kota manado," ungkapnya.

Lanjut Dewo, dari hasil interogasi dari lelaki VW bahwa korban LZ dan IW, telah dijual sekitar 6 kali kepada pelanggan dengan harga 300.000-700.000 untuk sekali main. 

"Korban dijual di daerah Kota Manado-Kota Mobagu-Kota Bitung, dan saat ini ketiga pelaku yaitu VW ( Mucikari), JT dan AY sudah kita amankan di Polres Minut untuk diperiksa lebih lanjut dan ketiganya kita kenakan pasal 332 KUHP," jelasnya lebih lanjut.

Dewo menambahkan korban LZ dan IW akan dipulangkan kerumah orang tuanya.

"LZ yang merupakan masyarakat di kecamatan Talawaan, dan sudah 2 minggu pergi dari rumah, sehingga tim langsung berkoordinasi dengan orang tua dari LZ, diarahkan untuk membuat laporan di Polres tentang membawa lari anak di bawah umur," tambahnya.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait