Kapolres Bitung saat gelar konferensi pers
Bitung, Klilwarta.com - Diawal tahun 2020 ini, Polres Bitung berhasil mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan meringkus lima orang tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo,SIK didampingi kasat Narkoba AKP Jemmy CH Lewu saat menggelar konferensi pers bertempat di ruang rapat lantai dua Polres Bitung, Senin (16/03/2020).
Kapolres Bitung mengatakan empat kasus yang berhasil diungkap tersebut merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Bitung.
"Kasus pertama diungkap pada hari Jumat 10 Januari 2020 pukul 22:30 Wita setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SS dan MK perempuan berumur 23 tahun yang beralamat di Manembo-nembo dan Madidir. Jenis barang bukti yang disita yaitu dua paket narkotika jenis sabu dgn berat 0,05 gram dan 1 buah potongan sedotan dan 1 buah alat isap bom dan 3 buah korek api. Para tersangka disangkakan UU No 35 THN 2009 pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, untuk peredaran dan atau memperjual belikan barang narkotika jenis sabu di atas lima gram", kata Kapolres.
Lebih lanjut Winardi mengatakan bahwa untuk kasus kedua diungkap pada hari Minggu 23 February 2020 dibawah pimpinan Kasat Narkoba berhasil menangkap pengedar obat keras tanpa ijin dengan tersangka lelaki berinisial RA 26 tahun yang beralamat Kelurahan Bitung.
"Barang bukti yang disita sebanyak 1136 butir obat keras jenis tryhexipinidhyl warna kuning, satu buah Hp merk Samsung, satu buah buku tabungan BRI dan uang sebesar 300 ribu rupiah. Tersangka kita sangkakan UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan pasal 196 dan pasal 197 barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan setiap farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan tidak memilik ijin edar,dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah", ungkapnya.

Selanjutnya, untuk kasus ketiga diungkap pada tanggal 15 February 2020 yang di pimpin oleh kasat narkoba dengan tersangka HY umur 16 tahun alamat Wangurer Utara kecamatan Madidir, dengan barang bukti yang disita 4 jarum suntik, 6 mg suboxon dimana suboxon ini merupakan narkotika golongan tiga, empat butir ambrazola dimana jenis ambrazola ini adalah jenis psikotropika golongan tiga. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman seumur hidup atau dibatas lima tahun penjara. Modusnya adalah pembeli mentransfer dana direkening dan mengambil barang dan meletakkan ditempat tertentu dan diambil oleh pembeli tanpa ketemu penjualnya", jelasnya.
Kemudian untuk pengungkapan kasus keempat pada tanggal 24 Februari 2020 yang dipimpin oleh Kasat Narkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial JH umur 19 tahun warga kelurahan Madidir Unet yang kedapatan memiliki menguasi barang bukti obat keras jenis tryhex sebanyak 2000 butir dan tersangka disangkakan dengan pasal 196 dan pasal 197,UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar.
Winardi Prabowo menjelaskan pihaknya sengaja baru merilis pengungkapan kasus narkoba di tahun 2020 ini karena pihaknya sedang berusaha mengembangkan kepada pelaku lainnya.
"Itu adalah empat kasus pengungkapan di tahun 2020 ini dan sengaja baru kita rilis sekarang, karena kita berusaha mengembangkan para pelaku lainnya yang terlibat pada peredaran narkotika dan psikotropika dan obat keras lainnya," jelasnya.
Sementara itu kepada wartawan para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari Makasar, dengan harga Rp 400 ribu dan dijual kembali seharga 100 ribu per paket, dan jenis sabu tersangka mengaku dapat dari Papua dan untuk barang lainnya dapat dari Manado. (Pewarta : Laode)








