Polres Klaten Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 25/05/2022 - 14:10
Konferensi Pers Polres Klaten, ungkap jaringan pengedar Sabu, Rabu (25/5/2022)
Konferensi Pers Polres Klaten, ungkap jaringan pengedar Sabu, Rabu (25/5/2022)

Klikwarta.com, Klaten - Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil ungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Klaten dengan tersangka tiga orang, yaitu; K, C dan R.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo dalam acara Press Conference bersama awak media Mapolres Klaten, Rabu (25/05/2022).

Didampingi Kasat Serse Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, Kapolres menjelaskan, pada Minggu (15/05/2022) didapatkan laporan dari warga masyarakat, bahwa di daerah Troketon Kecamatan Pedan Klaten ada peredaran gelap narkoba.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh petugas Satuan Narkoba Polres Klaten.

Pada hari itu langsung Satuan Narkoba Polres Klaten menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku K dan C yang sedang menimbang sabu seberat 329 gram di rumahnya. Dari keterangan K didapat nama R warga Boyolali Jateng yang membawa sabu tersebut dari Jakarta.

R membawa sabu dari Jakarta diberi upah 1,5 juta rupiah. Dan dari R ini disita uang sejumlah 1,5 juta rupiah. Sedangkan nilai jual dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai 300 juta rupiah.

Dari keterangan AKP Mulyanto, diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 329 gram dari K dan saat ini sabu tersebut masih diamankan di Laboratorium Forensik Polda Jateng, beserta uang sebesar 1,5 juta rupiah dari R.

Pewarta: Danang K

Related News