Pj Wali Kota Tanjungpinang Sampaikan Pidato Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 Kepada DPRD
Klikwarta.com, Tanjungpinang - Pada Paripurna DPRD, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal, SE, MM sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2025, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD, Senggarang, Senin (14/10).
Pj Wako Andri menyampaikan, berdasarkan target pendapatan daerah pada Ranperda APBD 2025 adalah sebesar Rp.1.018.619.170.559,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.229.163.478.224, pedapatan transfer sebesar Rp.777.321.693.126,- serta lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.12.133.999.209,-.
"Untuk belanja daerah Ranperda tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp.1.033.922.374.430,-. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Untuk pembiayaan daerah diasumsikan sebesar Rp.15.303.203.871,-", jelasnya.
Pj Wali Kota Andri berharap, Ranperda ini dapat segera dibahas untuk kepentingan bersama. "Selanjutnya melalui Rancangan ini dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah, dan apapun yang dijalankan nanti bisa membawa manfaat bagi kepentingan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang," tutup Andri.
Kontributor : Surya







