Foto bersama
Batu Bara, Klikwarta.com - Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah yang dirangkaikan dengan rembuk pembangunan daerah bersama tokoh Asahan - Labuhanbatu (ASLAB), di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (13/4/2026).
Kegiatan tersebut digelar Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur, yang turut dihadiri Ketua Komite Muslim Simbolon, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Baharuddin menegaskan bahwa silaturahmi tersebut bukan sekadar mempererat hubungan antartokoh, tetapi juga menjadi forum strategis untuk merumuskan arah pembangunan berbasis potensi wilayah ASLAB.
“Pertemuan ini bukan untuk menciptakan pertentangan, melainkan sebagai wadah menyampaikan potensi daerah serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa gagasan pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur bukanlah hal baru, wacana itu telah dirintis sejak lebih dari satu dekade lalu.
Wilayah ASLAB atau yang dikenal sebagai Sumatera Pantai Timur (Sumpatim) mencakup enam daerah, yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta Kota Tanjungbalai.
Sementara itu, Muslim Simbolon mengatakan bahwa perjuangan pemekaran bukanlah bentuk gerakan yang bertentangan dengan negara, melainkan murni untuk mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Menurutnya, gagasan tersebut telah dimulai sejak 2013 dan sempat mendapat dukungan dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
“Pemekaran ini bukan sekadar wacana lama, tapi kebutuhan nyata, dengan wilayah yang lebih dekat, pelayanan akan lebih cepat dan efisien,” katanya.
Dalam forum tersebut, kajian akademik juga dipaparkan oleh M. Yusuf Harahap yang menyebutkan bahwa kawasan pesisir timur Sumatera Utara memiliki potensi fiskal, administratif, dan ekonomi yang cukup untuk berkembang sebagai provinsi baru.
Di sisi lain, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pemekaran wilayah memiliki dasar hukum yang jelas dan diperbolehkan selama memenuhi syarat objektif sesuai peraturan perundang - undangan.
“Selama tujuannya untuk peningkatan pelayanan publik dan didukung kajian yang kuat, pemekaran adalah hal yang sah,” tegasnya.
Rembuk pembangunan itu menjadi penanda bahwa setelah sempat stagnan lebih dari satu dekade, wacana pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali menguat sebagai solusi percepatan pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, serta optimalisasi potensi ekonomi kawasan pesisir timur Sumatera Utara.
Diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendorong kemajuan wilayah Sumatera Pantai Timur, khususnya Kabupaten Batu Bara.
Pewarta : Dita








