Foto saat keempat tersangka akan di giring masuk kedalam mobil tahanan
Klikwarta.com, Bitung - Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan 4 (Empat) tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter darat rangka baja di galvanis yang berlokasi di pulau Mahoro tahun anggaran 2019 pada kantor Distrik Navigasi kelas I Bitung, Senin, (2/12).
Keempat tersangka tersebut yakni TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Distrik Navigasi Kota Bitung Tahun 2019 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2650/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024. Tersangka MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2651/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Tersangka IL selaku penyedia (pelaksana pekerjaan) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2652/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024 dan tersangka KU selaku Tim Teknis PPK berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2654/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Kajari Bitung, Yadyn Palembangan, S.H.,M.H mengatakan Penetapan tersangka keempatnya setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan Penyidik memperoleh 4 (empat) Alat Bukti dari keterangan sejumlah saksi, alat bukti surat/dokumen, keterangan terdakwa dan keterangan sejumlah ahli termasuk hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara Nomor PE.03.03/LHP-384/PW18/5/2024 Tanggal 29 November 2024 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Repalcement Rambu Suar 30 Meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Mohoro Tahun Anggaran 2019 Pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
"Jadi dari hasil audit jumlah kerugian negara sebesar Rp1.063.735.781,-0(satu miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dan tujuh ratus delapan puluh satu rupiah),"ungkapnya.
Lebih lanjut, Yadyn mengatakan untuk ke 4 (empat) tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Bitung.
Selain itu, Yadyn juga menambahkan dalam kasus ini para tersangka mempunyai peranan yang berbeda-beda.
TM selaku penggunaan anggaran, MCL selaku pembuat komitmen, IL selaku pelaksana kegiatan dan KU selaku tim teknis, para pihak tersebut tidak melaksanakan proyek pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter darat rangka baja Digalvanis lokasi pulau Mahoro tahun anggaran 2019 pada kantor Distrik Navigasi Kota Bitung sampai batas waktu pelaksanaan pekerjaan (hingga saat ini).
"Para tersangka diancam dengan pidana primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana,"tambahnya.