Klikwarta.com, Sumsel - Jajaran Anggota kepolisian Reserse satres Narkoba Mapolres Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur, provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini (1 Juli hingga 31 Juli tahun 2022) telah berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak enam kasus dengan delapan orang tersangka pelaku serta barang bukti Narkotika sebanyak berat bruto 122,98 gram sabu.
Kapolres Oku Timur, AKBP Nuryono SiK, SH. MM, didampingi Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo STK, SiK. MH, saat pres release, Senin (01/08/2022), menyampaikan, kasus yang berhasil diungkap Anggota satres Narkoba polres Oku Timur bersama jajarannya diperoleh selama sebulan terakhir ini.
"Enam kasus yang berhasil diungkap dengan delapan orang tersangka pelaku, semuanya laki-laki yang berasal dari berbagai daerah/kecamatan yang ada di kabupaten Oku Timur", sampainya.
Ia melanjutkan, sebelumnya jajaran Anggota Satres Narkoba Polres Oku Timur, telah berhasil mengungkap serta mengamankan tersangka pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang tidak sedikit, barang bukti yang didapat dari tersangka mencapai satu kilogram. Lalu berdasarkan itu Kapolres pun memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyisiran, penyelidikan disemua wilayah, khususnya diwilayah hukum Polres Oku Timur.
"Anggota satres Narkoba Polres Oku Timur berhasil mengamankan barang bukti Narkotika beserta beberapa tersangka pelaku dari kecamatan yang berbeda yakni dari kecamatan Madang Suku Dua, Bunga Mayang, Buay Madang dan kecamatan Belitang Tiga", tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga menjelaskan kasus yang telah berhasil diungkap semuanya merupakan dari hasil kerja keras anggota jajarannya melakukan penyelidikan serta pengintaian diseluruh wilayah hukum Polres Oku Timur.
"Terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di kabupaten Oku Timur ,yang kita ketahui ada 20 kecamatan dan anggota kita menyebar untuk melakukan pengintaian serta penyelidikan, guna untuk mempersulit dan mempersempit peredaran Narkotika. Hal ini tentunya untuk mencegah, memberantas peredaran Narkotika jenis apapun, agar generasi muda kita terhindar dari penyalahgunaan barang tersebut", pungkasnya.
(Pewarta: Aliwardana)