Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Polda Bengkulu Amankan Dua Pria di Kelurahan Pasar Jitra

Sabtu, 26/09/2020 - 22:29
Barang Bukti Yang Diamankan

Barang Bukti Yang Diamankan

Klikwarta.com, Bengkulu - Menindak lanjuti laporan masyarakat yang menyatakan bahwasanya terdapat kecurigaan akan adanya tempat yang menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba, Direktorat Narkoba Polda Bengkulu langsung menurunkan Tim untuk melakukan kegiatan penyelidikan.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Rohadi, S.IK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, Sabtu (26/9/2020) mengatakan tim yang diturunkan untuk melakukan penyelidikan dari Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku, Kamis (24/09) malam yang lalu.

Kedua terduga pelaku yakni JN (35) warga Kecamatan Terawas Kabupaten Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan dan JY (41), warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu diamankan kepolisian saat berada di daerah Kelurahan Pasar Jitra dengan sangkaan memiliki dan menguasai diduga narkotika Golongan 1 jenis Shabu.

H

Dua orang terduga pelaku yakni 
Untuk kepentingan penyidikan, kedua orang terduga pelaku diamankan di Polda Bengkulu berikut sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Sabu dibungkus dalam Rokok Surya, 1 (satu) set alat isap (Bong), 1 (satu) bilah pisau yang ditemukan di pinggang terduga pelaku, 1 (Satu) Kunci T yang diduga digunakan untuk Curanmor dan 2 (Dua) unit Handphone (HP).

G

 

Berita Terkait