Foto Ilustrasi
Dimulainya program vaksinasi covid 19 ditandai dengan diterbitkanya izin kedaruratan penggunaan vaksinasi Covid-19 oleh BPOM pada 11 Januari 2021. Proses vaksinasi di Indonesia diharapkan mampu mendorong kepercayaan dan mengembalikan konsumsi masyarakat yang berimbas pada peningkatan perekonomian.
Dengan adanya program vaksinasi ini, mampu mempercepat penyembuhan ekonomi. Apabila kesehatan masyarakat cepat pulih maka imbasnya pada sektor lain seperti ekonomi juga akan mengalami kebangkitan. Hal tersebutlah yang melatarbelakangi vaksinasi sebagai langkah strategis melindungi masyarakat dari akibat Covid-19 di berbagai sektor.
Program Vaksinasi Covid-19
Trend covid-19 di Indonesia masih belum melandai. Namun, kebijakan terus menerus dilakukan untuk menekan dampak pandemi ini. Salah satu kebijakan pemerintah Indonesia adalah impor vaksin dan mengembangkan vaksin di dalam negeri oleh biofarma yang selebihnya direalisasi dalam program dan distribusi vaksinasi.
Distribusi vaksinasi yang baik akan menjadi faktor kunci dalam pemulihan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, vaksin harus bisa terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Meski prosesnya akan memakan waktu yang cukup panjang, program vaksinasi ini perlu diimplementasikan secara maksimal. Melalui kesungguhan pemerintah dan bangsa ini bersatu mensukseskan program vaksinasi setidaknya memberikan harapan pada tumbuh bangkit dan membaiknya perekonomian nasional yang terdampak di berbagai sektor karena Pandemik covid 19.
Berbicara mengenai vaksinasi saat ini tidak ada alasan jika kita bangsa Indonesia menolak nya. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan vaksin sinovac halal. Vaksinasi adalah kewajiban, sesuai UU wabah tahun 1984. Vaksinasi ini adalah suatu bentuk pencegahan yang aman dan efisien dari berbagai macam virus. Mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantina dan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantina dan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan karantina dan kesehatan bisa dipidana.
Jelas adanya bahwa vaksinasi covid 19 merupakan wajib hukumnya. Oleh sebab itu, perlu saling mengingatkan bahwa menolak vaksin covid 19 akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantina dan Kesehatan. Berangkat dari kenyataan itulah, maka untuk menciptakan kesadaran masyarakat, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana masyarakat pun akan melakukan vaksinasi.
Dalam menyukseskan program vaksinasi maka pendistribusian ketersediaan vaksin perlu menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah, pasalnya vaksinasi tersedia secara luas akan berprospek memberikan pengaruh penting untuk mengurangi penyebaran covid 19. Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin covid 19, protocol kesehatan 5M yakni menggunakan masker mencuci, tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan harus tetap dilakukan.
Normalisasi ekonomi nasional
Pandemi yang terjadi memang mengganggu kesehatan dan roda perekonomian dunia. Tak terkecuali di negara kita tercinta Indonesia, yang juga mengalami dampak dari Pandemi ini. Berbagai upaya dan terobosan terus menerus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi dan menekan angka penyebaran covid 19 ini. Salah satu bentuk program yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan vaksinasi, yang selebihnya diharapkan memberikan kebaikan kepada kesehatan dan membuat perekonomian segera pulih.
Vaksinasi menjadi poin krusial untuk mendorong normalisasi aktivitas ekonomi masyarakat, dengan vaksinasi percepatan pemulihan kesehatan bisa membuat ekonomi nasional berjalan dengan baik. Ada harapan yang tubuh karena program vaksinasi membuat psikologi masyarakat akan pulih kembali, tidak merasa ketakutan untuk keluar rumah dalam melaksanakan berbagai aktivitas nya, serta kelas menengah kita yang selama ini menyimpan uangnya akan memulai beri investasi dan berlanjut yang akan meningkatkan daya beli atau konsumsi rumah tangga. Selebihnya produksi dan distribusi akan menjadi perhatian pasar.
Idealnya masyarakat saat ini bisa mendukung dan Mensukseskan vaksinasi demi keselamatan dan kesehatan sehingga perekonomian voli. Suksesnya vaksinasi sekiranya mampu berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar dan investor untuk segera menanamkan modalnya di Indonesia. Kesuksesan program vaksinasi covid 19 dengan tetap mematuhi protocol kesehatan yang ada dalam setiap kegiatan usaha.
Adapun beberapa solusi yang penulis berikan untuk men Normalisasi kegiatan ekonomi Di Tengah Pandemi yang kini belum juga usai. Pertama, memberikan berbagai Stimulan bagi pelaku usaha dengan tujuan agar mendongkrak daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kedua, pemerintah harus berkomunikasi keluar dan ke dalam Negeri untuk menarik investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Ketiga, vaksinasi sudah ikhtiar pemulihan ekonomi. Tepatnya, melalui ketersediaan vaksin dan pelonggaran pembatasan sosial global yang mendukung Normalisasi aktivitas ekonomi.
Dengan tiga langkah Normalisasi kegiatan ekonomi di tengah Pandemi yang penulis jelaskan di atas, ada besar kemungkinan jika implementasikan dengan baik dan memberikan dampak positif dan kebaikan bagi perekonomian Indonesia. Ketika bangsa ini sehat, dan terhindar dari wabah covid 19, kebangkitan ekonomi akan lebih cepat dilakukan.








