Walikota Blitar Buka Raker Baznas Kota Blitar Tahun 2022

Rabu, 30/11/2022 - 17:05
Walikota Blitar Santoso Berikan Sambutan Pengarahan pada Raker Baznas Kota Blitar Tahun 2022 (foto : Pemkot Blitar)

Walikota Blitar Santoso Berikan Sambutan Pengarahan pada Raker Baznas Kota Blitar Tahun 2022 (foto : Pemkot Blitar)

Klikwarta.com, Kota Blitar - Walikota Blitar Santoso membuka Rapat Kerja (Raker) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Blitar, Senin (28/11/2022).

“Dengan pelaksanaan raker ini, setidak-tidaknya kita bisa mengetahui seberapa jauh pelaksanaan program-program yang dilakukan oleh Baznas Kota Blitar selama kurun waktu satu tahun,” tutur Santoso.

"Sedikit demi sedikit Baznas Kota Blitar selalu berusaha untuk menyadarkan kepada para ASN adalah satu kewajiban yang harus dilaksanakan agar keislamannya lebih sempurna. Bagaimana transparansi pengelolaan, penerimaan dan penggunaannya semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena para pemberi zakat infaq dan sadaqah dari ASN di Kota Blitar juga membutuhkan perjuangan yang tidak gampang," jelasnya.

"Saya pantau tingkat partisipasi ASN masing-masing OPD dari buku laporan Baznas Kota Blitar telah disampaikan oleh Ketua Baznas Kota Blitar kekuatan kita baru separuh. Secara keseluruhan mencapai 49 persem. Masih bisa ditingkatkan lagi," imbuhnya.

Santoso menguraikan, dari pemanfaatan pendapatan perbulan, bukan hal mudah bagi Baznas Kota Blitar untuk meningkatkan tingkat kesadaran ASN membayar zakat, infaq dan sadaqah yang bakal diperuntukan kepada masyarakat.

Pemkot Blitar, kata dia, juga telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwalikota) sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas Baznas Kota Blitar hingga mekanisme pembayaran zakat oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

Bahkan, dalam satu tahun anggaran ini Baznas Kota Blitar sudah merencanakan donasi bisa mencapai Rp 2 Milyar. Namun dibalik itu juga terjadi angka penurunan mengalami penurunan untuk pengelolaan sekolah khususnya SMK dan SMA semenjak dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Para guru atau ASN yang kerja di Kota Blitar merasa tidak berkewajiban untuk membayar Zakat, Infaq dan Sadaqahnya di Kota Blitar. Kami berharap meskipun kewenangan ada di Provinsi Jawa Timur SMA, SMK dan MA, tetapi kewajiban zakat, infaq dan sadaqah tetap dilakukan di Kota Blitar," pungkasnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait