Bojonegoro - Babinsa Desa Ngrancang dan Bhabinkamtibmas Desa Ngrancang, Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, juga hadir dalam pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Sekitar Balai Desa dan Pos PPKM Mikro yang digelar oleh Satgas TMMD ke-110 Kodim 0813/Bojonegoro bersama Pemerintah Desa Ngrancang,Senin(29/03/2021).
PPKM Mikro diwilayah Desa Ngrancang ini sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 sesuai dengan kebijakan baru yang telah dicanangkan oleh Pemerintah RI. "Saya selaku Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Ngrancang turut dalam kegiatan hari ini yaitu pembagian masker dan juga himbauan kepada Masyarakat," Jelas Koptu Mufti selaku Babinsa Ngrancang.
Dijelaskan Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan aktivitas, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.
Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT: zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif,(Pendim 0813).








