Tersangka (diborgol jongkok) saat diamankan. Foto: Aliwardana
Klikwarta.com, Sumsel - Diduga telah melakukan tindak kejahatan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Be (45) warga Kecamatan Belitang II diamankan oleh Unit Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) Timur, Senin 25 Oktober 2021, sekira pukul,5.30 WIB.
Diketahui, Be yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini diduga melecehkan anak di bawah umur saat korbannya sedang tidur pulas.
"Saat kejadian, tersangka masuk kedalam rumah korban melalui cendela yang pada saat itu tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, tersangka yang melihat korban dalam posisi tertidur pulas, lalu langsung memegang dan meremas payudara korban dengan tangan kanan sebanyak empat kali. Spontan korban terbangun, lalu tersangka kabur melarikan diri", ungkap Kapolres Oku Timur AKBP Dalizon SiK, MH melalui Humas Iptu Edi Ariyanto saat dikonfirmasi Minggu 31 Oktober 2021.
Lanjut Iptu Edi, orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melapor ke kantor Polsek terdekat, kemudian dengan cepat Anggota Polsek Belitang II dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Aston Lasman Sinaga SH langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap serta mengamankan tersangka pelaku.
(Pewarta : Aliwardana)








