Klikwarta.com, Rejang Lebong - Seorang wartawan mengaku dari salah satu media massa berinisial SE (40 tahun) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian dari Polres Rejang Lebong pada Selasa (27/9/2022).
SE terjaring OTT, diduga saat memeras pihak Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Dugaan pemerasan itu terungkap setelah Polsek Bermani Ulu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari laporan itu kelompok tani karya muda diduga diperas oleh SE yang mengaku sebagai wartawan. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,5 Juta, saat pelaku meminta uang kepada korban itu, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, korban hanya memiliki uang Rp 2,5 juta lalu uang tersebut diserahkan ke pelaku.
Lalu pada Selasa (27/9/2022) kemarin pukul 08.00 WIB, pelaku menelpon korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1 Juta. Sekitar pukul 12.30 WIB pelaku datang ke rumah korban, namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban. Usai pelaku mengambil uang dari tangan korban, pelaku langsung diamankan.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai Rp 1 juta, baju bertuliskan nama media, 1 buku kwitansi, dan 1 lembar kertas pers atas nama SE.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara. (*)