Wakil Ketua Komisi III DPRD SBB Maluku Asmat Tamalene saat gelar RDP bersama perwakilan PT Mutu Utama Konstruksi
Klikwarta.com, SBB.Maluku - Komisi III DPRD SBB gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Mutu Utama Konstruksi (MUK), dinas Pendapatan, PTSP, Camat Taniwel, dan penjabat desa Kasie, Hulung dan Taniwel yang berlangsung Jumat (13/3/2020) di ruang komisi I DPRD SBB.
Saat berlangsungnya rapat dengar pendapat, Wakil ketua Komisi III DPRD SBB Asmat Tamalene cecar pertanyaan yang membuat pihak PT Mutu Utama Konstruksi dan PTSP kewelahan soal izin, baik dari pihak PTSP maupun surat izin yang dikantongi oleh pihak PT Mutu Utama Konstruksi dari pemerintah Provinsi Maluku.
Tamlene pun dengan tegas menanyakan soal izin rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Seram Bagian Barat, namun jawaban soal rekomendasi Bupati SBB dari PTSP masih mengambang.
Selain surat izin yang menjadi sasaran Tamalene, ada pula kewajiban pajak yang belum dilunasi PT Mutu Utama Konstruksi kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas pendapatan daerah. Hal ini membuat Tamalene tak henti untuk "menyerang" pihak PT Mutu Utama Konstruksi yang mengelola batu pecah di kecamatan Taniwel Timur.
"Ini soal PAD dan perusahan harus bertanggung jawab", tegas Tamalene.
Politisi Partai Golkar SBB ini pun merasa kesal dengan pernyataan Kepala Personialia dan Umum M Zulkifli Soamale sebagi perwakilan PT Mutu Utama Konstruksi/PT Lintas Equator soal kegiatan operasional yang sudah dilakukan dari tahun 2018 silam. Namun pihak perusahan membuat kebohongan dan bersikap keras dengan dalil katanya perusahan baru melakukan kegiatan operasional penambangan batu pecah di tahun 2019, fakta yang didapatkan dilapangan perusahan ini sudah melakukan kegiatan operasi penambangan batu pecah dari tahun 2018 dan bahkan sudah dua kali melakukan ekspor ke luar daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Lanjut Tamalene, jika tidak ada itikad baik dari perusahaan atas kewajibannya yang belum diselesaikan ke Pemda SBB, maka dirinya akan meminta proses penambangan pengelolaan batu pecah untuk sementara dihentikan, sambil menunggu penyelesaian kewajiban pajak kepada pemda SBB yang belum dibayarkan itu.
"Pemda SBB harus tegas, ini soal PAD, jika tidak ada ketegasan dari pihak pemda SBB dalam hal ini dinas Pendapatan daerah maka yang rugi kita, sebab yang dikuras perusahan saat ini yakni kekayaan alam kita sendiri, maka kita harus nikmati dengan menghasilkan dan tingkatkan PAD kita sendiri", tegasnya lagi.
"Atas kekurangan laporan penggunaan material MBLB/Galian C yang telah terjual ke Halmahera senilai 2.900m3 (6000m3 sesuai laporan hasil ceck on the spot Komisi III dikurangi dengan 3100 m3 laporan perusahaan ke Badan Pendapatan Daerah). Bearti berapa ratus juta pajak yang belum disetor ke pemda SBB, untuk itu pemda SBB harus bersikap tegas kepada pihak perusahan dan itu wajib yang harus dibayarkan ke Pemda SBB", sambung Tamalene menjelaskan.
Menutupi penjelasannya, Tamalene kembali mengingatkan PT Mutu Utama Konstruksi agar dalam waktu dekat selesaikan kewajiaban pajak yang belum dilunasi itu, dan Tamalene menyarankan untuk dilakukan pernyataan yang ditanda-tangani oleh pihak PT Mutu Utama Konstruksi, Komisi III, Pemda SBB, Camat dan pejabat desa Kasie diatas meterai enam ribu sebagai pernyataan resmi yang diminta pihak PT Mutu Utma Konstruksi yang diwakili Kepala Personalia dan Umum M Zulkifli Soamale.
(Pewarta : Fitrah)









