Pemkab Maybrat Lakukan Penanaman Pohon Pada Wilayah Hutan Lindung
Klikwarta.com, Maybrat, Papua Barat - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75, Bupati Maybrat Bernard Sagrim bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Maybrat melakukan Penanaman Pohon Di Wilayah Hutan Lindung yang berada tepat di Bandara Distrik Ayamaru Timur.
Untuk di ketahui, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah ( Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.21 Tahun 2019 pasal 1 ayat 7). Untuk luas hutan lindung di Kabupaten Maybrat adalah 110.585.
"Mari kita menjaga lingkungan untuk anak cucu kita, kami mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Maybrat ini agar harus meniru contoh seperti Masyarakat di Eropa, Amerika serta Negara lainnya yang selalu menjaga wilayahnya dengan baik. Kepada kedua OPD Yang ada ini agar melakukan kegiatan seperti ini secara terus menerus di daerah- daerah hutan lindung” ucap Bupati Maybrat Bernad Sagrim di Bandara Kambuaya Distrik Ayamaru Timur, Senin ( 17/08/2020).
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barnadus Susun menguraikan, Mari kita jaga lingkungan dan lestarikan lingkungan hidup dengan menanam seribu pohon dan melakukan tindakan seperti:
• Selamatkan Tumbuhan untuk selamatkan dunia
• Menanam satu pohon untuk menyelamatkan satu juta maklum hidup
• Hijau Bumiku Lestarikan Negeriku.
• Bersih dan Hijau adalah Mimpi Kita Bersama.
• Kita Membutuhkan Bumi dari pada Bumi Membutuhkan Kita.
• Banyak menanam pohon banyak mata air,banyak menebang pohon banyak air mata
• Kita adalah solusi dari masalah erosi dan Polusi.
• Menjaga sumber mata air demi anak cucu kita.
• Menyelamatkan lingkungan hidup kita dari tindakan awal Mu.
• ini adalah negeri kita mari kita jaga dan lestarikan.

Senada disampaikan juga oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Maybrat Matinus Wafom, Pencanangan kegiatan peduli lingkungan mengingat karena hutan ini sudah di bagi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 783 Tahun 2014, yang dibagi sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan yaitu, hutan produksi ,hutan lindung, hutan produksi konvensi, dan hutan produksi tetap.
“Sehingga hari ini kami melakukan penanaman di wilayah hutan lindung dan juga akan di lakukan diwilayah lahan kritis,hutan lindung ini biasa juga disebut dengan daerah kantong (Tubuh air), kami akan mendata diwilayah lain di kabupaten Maybrat yang akan dilakukan proses penanaman sesuai dengan arahan Bupati”, terangnya.
Dia mengharapkan kepada masyarakat yang berada di wilayah ini untuk melakukan kegiatan seperti yang ada, karena hal ini sangat bermanfaat bagi anak cucu kita, untuk menjaga erosi, dan mengatur tata air bagi masyarakat. Kegiatan seperti ini akan dilakukan di Distrik Aitinyo dan Distrik Ayamaru Jaya serta di seluruh Kabupaten Maybrat.
“Jumlah pohon tiga ratus dua puluh bibit pohon,luas delapan puluh meter dengan jarak tanam lima kali lima, jenis yang ditanam adalah armon,tanjung dan trambesi, Semoga kegiatan dapat diikuti oleh masyarakat yang ada dan menjaga apa yang sudah dilakukan hari ini bisa membawa manfaat bagi kita semua” pungkas Wafom
(Pewarta : Imanuel Tahrin)








