Bawas MA Terbitkan Juknis Pengendalian Gratifikasi

Rabu, 26/08/2026 - 16:39
Gedung Mahkamah Agung RI

Gedung Mahkamah Agung RI

Klikwarta.com, Jakarta, 26 Agustus 2026 - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 yang merupakan perubahan keputusan kepala badan pengawasan nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025.

Dalam petunjuk teknis terbaru tersebut, terdapat 3 poin utama perubahan yang berkaitan dengan klasifikasi gratifikasi, tata carara pelaporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi, dan mekanisme pelaporan gratifikasi. 

Dalam hal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, terhadap perubahan dalam hal pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak banyak senilai Rp500 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta 500 ribu dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam juknis yang sebelumnya yang mana terhadap pemberian sesama rekan senilai Rp300 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan. 

Kemudian, untuk pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp500 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta 500 ribu dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan. 

Begitupun dengan pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1 juta 500 ribu setiap pemberi.

Selanjutnya, untuk laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi terdiri atas laporan semester I dengan periode laporan mulai 1 Januari sampai 30 Juni tahun berjalan, dan laporan tahunan dengan periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. 

Perlu diketahui juga, ketentuan gratifikasi dalam pedoman Keputusan KABAWAS ini, bagi Hakim juga berlaku ketentuan mengenai larangan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait