kasih Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi
Bitung, Kliwarta.com - Berdasarkan Surat perintah Kapolres Bitung Nomor : SPRIN/416/V/OPS.4.1/2023 tanggal 24 Mei 2023, Polres Bitung membentuk polisi rukun warga (RW).
Adapun tujuan di bentuknya polisi RW tersebut yaitu untuk melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan, sambang (Door to door system), penyelesaian masalah (Problem solving) serta menyerap informasi dan pengamanan keramaian masyarakat lainnya di seluruh kelurahan di Kota Bitung yang merupakan wilayah hukum Polres Bitung.
"Jadi nantinya personil akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kapolres Bitung lewat kasat Binmas Polres Bitung dan Kapolsek wilayah masing-masing,"ujar kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi.
Lanjut, Kasi Humas mengatakan dalam program ini, Polres Bitung menyiapkan 274 personil yang akan terbagi di setiap kelurahan.
"Untuk polres Bitung sendiri ada 274 personil yang masuk dalam daftar Polisi rukun warga (RW)," tambahnya. (*)








