Gegara Beli Mesin PCR Milyaran, Direktur RSUD Srengat dkk Dipanggil Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar

Jumat, 04/06/2021 - 17:40
Hearing Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar dengan Direksi RSUD Srengat Kabupaten Blitar, 4 Juni 2021. (foto : Faisal NR / klikwarta.com Blitar)

Hearing Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar dengan Direksi RSUD Srengat Kabupaten Blitar, 4 Juni 2021. (foto : Faisal NR / klikwarta.com Blitar)

Klikwarta.com Blitar - Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar memanggil Direktur RSUD Srengat berserta jajaran direksi ke kantor DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (4/6/2021) untuk meminta keterangan melalui forum hearing, perihal pengadaan mesin Polymerase Chain Reaction (PCR) merk R yang memakan anggaran Rp 2,7 Milyar,  hingga menimbulkan polemik karena dikecam Kemenkes RI akibat pembelian PCR merk R yang tidak direkomendasikan Kemenkes RI.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Sugeng Suroso ditemui Pewarta Klikwarta.com seusai hearing mengatakan, pemanggilan Direktur RSUD Srengat dengan jajarannya ke DPRD Kabupaten Blitar dalam rangka menjalankan fungsi kedewanan dalam hal pengawasan, juga untuk memastikan seluruh proses pengadaan mesin PCR merk R itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Secara struktur keorganisasian kami mendukung apa yang dilakukan rumah sakit untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat karena membutuhkan alat-alat yang optimal. Tetapi, harus dilakukan pengadaannya yang benar caranya. Bagaimana proses pengadaannya itu. Jangan sampai dikemudian hari menimbulkan masalah," ucapnya.

Sugeng menilai keterangan yang disampaikan pihak RSUD Srengat di forum hearing ini secara umum tidak ada persoalan. Walau begitu, ia mewanti-wanti jika dikemudian waktu dari kesempatan tertentu diketemukan proses yang menyalahi aturan dari pengadaan mesin PCR merk R, ia meminta pihak RSUD Srengat mampu mempertanggung jawabkannya karena DPRD menghendaki adanya transparansi pelaksanaan aturan yang berlaku atas pengadaan mesin PCR merk R. 

"Ya harus siap untuk itu dong, kalau mereka siap itu artinya kan implementasi mereka menjalankan aturan dengan benar. Harus siap lah," tegasnya.

Melalui kesempatan yang sama, Direktur RSUD Srengat dr. Pantjarara Budiresmi menuturkan, proses pengadaan PCR merk R ini melalui sistem Pemilihan Langsung (PL). Ditanya kenapa memakai sistem PL padahal pengadaan barang dan jasa ini nilainya lebih dari dua ratus juta rupiah, Pantjarara menyebut karena pengadaan PCR merk R ini berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat.

"Kalau kenapa ada pembanding di PL ini, kita juga mencari berita ke temen-temen yang sudah menggunakan. Yang kita jadi acuan kan dr. Soetomo juga menggunakan kita ada info kalau menggunakan alat ini kelebihan dan kekurangannya abcd, kita punya standar untuk ini dan kita diskusikan," katanya. 

Diketahui sebelumnya, pengadaan mesin PCR merk R oleh RSUD Srengat Kabupaten Blitar menuai polemik di masyarakat luas. Penyebabnya, PCR merk R ini tidak direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), dampaknya, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso yang medio satu minggu lalu saat berkunjung ke Kemenkes untuk meminta bantuan vaksin Covid-19, kena tegur Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akibat pengadaan mesin PCR merk R ini. 

Keterangan yang berhasil digali Klikwarta.com ke BPKAD Kabupaten Blitar, pengadaan mesin PCR merk R ini memakai anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD kabupaten Blitar tahun anggaran 2020 senilai Rp 2,7 Milyar.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait