Hari ini, KPU Jatim Rekapitulasi Suara Pilgub

Minggu, 08/12/2024 - 06:10
Choirul Umam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dalam media brefing pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim 2024, Sabtu (07/12/24).

Choirul Umam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dalam media brefing pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim 2024, Sabtu (07/12/24).

Klikwarta.com, Surabaya - Hari ini, Minggu (07/12/24) Komisi Pemiliham Umum (KPU) Jatim akan memulai rekapitulasi hasil Pilkada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 27 Nopember 2024.

"Alhamdulillah semua proses rekapitulasi di kota-kab telah selesai dilakukan Kamis tanggal 6 Desember kemarin. Sehingga dalam rekap tingkat Provinsi untuk Pilgub Jatim telah selesai dilakukan semua di 38 Kota Kab Jatim," ujar Choirul Umam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dalam media brefing pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim 2024, Sabtu (07/12/24).

Menurut Choirul Umam, seluruh berkas termasuk kertas suara hasil Pilgub Jatim dari KPU Kota Kab saat ini sudah ada di lokasi rekapitulasi dan dalam penjagaan ketat petugas kepolisian.

"Kita akan mulai jam 3 sore besok (Minggu, 08/12/24) untuk proses penghitingan hasil rekap kota kab untuk hasil Pilgub Jatim. Bila dalam prosesnya nanti ada perselisian hasil maka, kalau perlu di buka kotak maka kotak suara hasil sudah ready di lokasi," ucapnya.

"Meski jadwal di KPU Propinsi untuk rekap sampai tanggal 9 Desember. Kita upayakan malam hari (Minggu, malam) rekap hasil sudah selesai dilakukan 38 KPU Kota Kab di Jatim," lanjutnya.

Dijelaskan Umam, setelah 38 KPU Kota-Kab di Jatim melakukan rekap berjenjang di KPU Jatim, hasilnya nanti akan ditetapkan sebagai hasil pemilihan Pilgub Jatim 2024.

"Besok setelah rekap kita belum melakukan penetapan paslon. Penetapam Paslon akan dilakukan minimal 3 hari setelah penetapan hasil. Bila ada sengket ke MK, maka kita akan menetapkan setelah putusan MK. Tapi bila tidak ada sengketa ke MK maka 3 hari setelah penetapan hasil kita akan lakukan penetapan Paslon terpilih di Pilgub Jatim," jelasnya.

Diakui oleh Umam sapaan akrabnya, dalam Pilkada serentak di Jatim untuk bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota, ada 3 Kabupaten yang telah mendaftarkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni hasil Pilkada Kab Magetan, Ponorogo dan Bangkalan.

"Namun itu tidak akan mengganggu proses rekapitulasi hasil Pilgub Jatim. In sya Allah tidak ada kendala untuk rekap hasil Pilgub Jatim," jelasnya.

"Kami juga telah melakukan rakor internal dengan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka teknis acara. Masyarakat juga bisa melihat rekap live melalui medsos (Youtobe) KPU Jatim," pungkasnya. 

Pewarta: Supra

Related News