Dishub Pasbar Giat RampCheck di Terminal Simpang Empat

Selasa, 14/11/2023 - 15:01
RampCheck di Terminal Simpang Empat

RampCheck di Terminal Simpang Empat

Pasbar, Klikwarta.com - Menindaklanjuti surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Bahwa dalam rangka mewujudkan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan di masa angkutan Natal tahun 2023 dan tahun 2024 maka perlu dilakukan pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan melalui inspeksi keselamatan LLAJ (RampCheck) terhadap angkutan umum secara serentak di seluruh Indonesia.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasaman Barat Sukarni, Ap. M.si saat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RampCheck di Terminal simpang empat Selasa (14/11/2023) menjelaskan kepada Media Klikwarta.com, "Kegiatan RampcCheck ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI untuk dapat melakukan persiapan awal inspeksi keselamatan LLAJ (Rampcheck) pada armada Bus penumpang umum dan Pariwisata di lokasi terminal dan/atau PO Bus yang berdomisili sesuai kewenangan wilayah kerja masing-masingmasing-masing".

"Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan kegiatan RampCheck ini selama dua hari yaitu dari tanggal 14-15 Nopember 2023,RampCheck ini bertujuan sebagai Identifikasi awal terhadap penyebab kecelakaan Lalulintas sehingga kita bisa memastikan kendaraan yang melayani dalam kondisi laik jalan", ungkap Sukarni.

Adapun dalam kegiatan RampCheck tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang meliputi:

1. Unsur Administrasi: Bukti Lulus Uji (Keur), Kartu pengawas izin operasional SIM, dan STNK.

2. Unsur Teknis Utama: Sistem penerangan, Sistem Pengereman, Kondisi Kaca depan, Ban dan Sabuk keselamatan.

3. Unsur Teknis Penunjang: Pengukur kecepatan, Spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat. 

Untuk kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas maka akan dipasang kan stiker RampCheck dan khusus untuk kendaraan yang dinyatakan belum lulus uji pemeriksaan sesuai standar kriteria teknis yang telah ditetapkan, maka diminta kepada pengemudi dan pemilik kendaraan untuk segera melengkapi dan memperbaiki berdasarkan ketentuan dan rekomendasi dari petugas.

Pewarta: Dedinofrizal

Berita Terkait