Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Kasus Pidana Narkotika Jenis Ganja
Klikwarta.com, Pasbar - Polres Pasaman Barat Laksanakan Konfrensi Pres Gelar Perkara pada hari Rabu (23/11/2023) di Halaman Polres Pasaman Barat yang di Pimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang didampingi Kasat Reskrim AKP Farel Haris, Kasat Narkoba Erianto,Kasi Humas AKP Ros Minarti, beserta Jajaran Polres Pasaman Barat
Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di Polres Pasaman Barat Jenis Ganja kasus ini Meru Limpahan dari Polres Padang Pariaman, dengan tersangka bernama M Tauhid/ Butor (28) asal Ujung gading suku Mandailing pekerjaan wiraswasta, Barang haram tersebut di temukan di Bandara BIM Padang Pariaman pada hari Senin 20 nopember 2023 sekira pukul 06:00 oleh Petugas kargo Bandara.
"Adapun Barang bukti Ganja di Bungkus dengan Kardus dan berisikan dua paket Tanaman Jenis Ganja yang di balut dengan lakban warna Kuning seberat 12 Kg,di kemas dengan satu kardus besar dan di bungkus dengan Karung warna putih dan satu helai kain sarung untuk mengelabui Petugas serta satu lembar kertas beralamat pengirim dan alamat tujuan, satu buah air mineral,juga di serati satu lembar kertas Resi pengiriman dari Jasa J&NE", ungkap Agung Basuki.
Kronologis kejadian hari senin 20 nopember 2023 sekitar pukul 06:00 oleh Petugas kargo dengan Exre di Bandara BIM, dan di duga barang tersebut adalah ganja hingga di laporkan ke Polres Padang Pariaman, setelah di lakukan pemeriksaan petugas kepolisian menemukan se lembaran kertas yang beralamat kan pengiriman atas nama Hajjah Naura Agustina Pasaman Barat tujuan yulian Panky di kecamatan malang Jawa Timur, Petugas J&NE lakukan pengecekan Resi ke J&NE Simpang Empat namun dinyatakan Tesi tersebut bukan dari J&NE Simpang Empat namun dari J&NE Ujung gading.
"Hingga Kasus ini di serahkan ke Polres Pasaman Barat untuk menindak lanjuti kasus tersebut,petugas J&NE Ujung gading bersinergi dengan Anggota Res Narkoba Pasaman Barat guna mengungkap Kasus ini, Kemudian Tim melihat Sisi TV yang ada pada saat satu orang mengantarkan paket tersebut ke J&NE Ujung gading, Namun di dalam sisi TV yang melakukan pengantaran barang bukti tersebut bukan Tersangka Butor, melainkan Anak dari Abang nya bernama A , pada tanggal 21 nopember 2023 Di Huta Nagodang Jorong tanjung damai ken agar ujung gading, kec lemah melintang di lakukan penangkapan terhadap M Tauhid, dengan proses penangkapan yang cukup panjang, " ujarnya.
Kata dia saat barang ini di antar ke J&NE A mengantar dengan dibekali dengan bukti transaksi biaya pengiriman dengan uang pengiriman sebanyak RP 600 000 00 ternyata uang tersebut dinyatakan Kurang, kemudian si A menghubungi kembali Tersangka Butor menyampaikan uang pengiriman kurang hingga tersangka Butor melakukan Pembayaran tambahan uang pengiriman melalui Transperan melalui Aplikasi Dana ke Petugas J&NE dari sini lah pengembangan dan penangkapan di lakukan kurang dari waktu 24 jam.
Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka ialah Pasal 144 ayat 2 yunto pasal 115 ayat 2 yunto pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup, pidana paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 thn atau denda paling banyak 10 milyar rupiah, tutup AKBP Agung Basuki.
Pewarta : Dedinofrizal








