Jaksa Agung Buka Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Soroti Dampak Turbulensi IHSG terhadap Stabilitas Nasional

Selasa, 05/05/2026 - 19:37
Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Seminar Hukum Internasional PERSAJA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Seminar Hukum Internasional PERSAJA

Klikwarta.com, Jakarta - ST Burhanuddin secara resmi membuka Seminar Hukum Internasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia yang digelar di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026).

Seminar tersebut mengangkat tema turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan dan implikasinya terhadap stabilitas ekonomi nasional, sebagai respons atas fluktuasi signifikan pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam paparannya, Jaksa Agung menyoroti penurunan tajam IHSG yang terjadi pada akhir Januari 2026 hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt). Kondisi tersebut dipicu oleh peringatan dari Morgan Stanley Capital International terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham dan terbatasnya porsi saham publik di Indonesia, yang dinilai memengaruhi daya tarik investasi global.

“Kondisi tersebut memberikan efek domino yang luas, mulai dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kenaikan bunga Surat Berharga Negara yang membebani fiskal, hingga peningkatan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Ia menegaskan, turbulensi IHSG bukan sekadar persoalan keuangan, melainkan telah berkembang menjadi krisis stabilitas nasional yang bersifat multidimensi. Oleh karena itu, Kejaksaan mendorong penerapan pendekatan hukum yang lebih modern dan komprehensif dalam menangani kejahatan ekonomi, khususnya kejahatan kerah putih.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah optimalisasi mekanisme denda damai (schikking) sebagai instrumen pemulihan fiskal. Menurutnya, pendekatan ini mampu mengembalikan kerugian negara secara lebih cepat dan efisien dibandingkan metode penegakan hukum konvensional yang bersifat punitif.

Penerapan denda damai tersebut, lanjutnya, telah memiliki preseden hukum, salah satunya melalui penanganan perkara minyak goreng oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2023 yang telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

Ke depan, Burhanuddin berharap mekanisme ini dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menciptakan efek jera yang proporsional sesuai besaran kerugian yang ditimbulkan.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta otoritas moneter dalam membangun tata kelola pasar modal yang transparan dan berintegritas.

Ia optimistis, melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia mampu mengubah tantangan ini menjadi momentum untuk membangun sistem ekonomi yang lebih tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.

Seminar ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Managing Director MSCI Research & Development Raman Aylur Subramanian, Pjs Direktur Utama BEI Jefri Hendrik, Deputi OJK, Ahli Ekonomi Kelembagaan Fithra Hastiadi, serta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. (****)

Berita Terkait