LBH Gekira Desak Polda Sulut Bongkar Tuntas Misteri Kematian Evia

Kamis, 02/07/2026 - 16:22
Ilustrasi

Ilustrasi

Klikwarta.com, Jakarta - Penetapan seorang oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap almarhumah Evia Maria Mangolo dinilai belum menjawab tuntutan rasa keadilan masyarakat Sulawesi Utara.

Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak boleh berhenti pada perkara dugaan kekerasan seksual semata, melainkan harus mengungkap secara utuh penyebab kematian mahasiswi semester VIII Program Studi PGSD Unima tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Paparang di sela persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Menurut putra Nusa Utara itu, masyarakat hingga kini masih menyimpan pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum Evia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kelurahan Kaaten, Kota Tomohon, pada 30 Desember 2025.

"Penetapan tersangka dalam dugaan kekerasan seksual memang merupakan langkah hukum yang penting. Namun, yang jauh lebih mendasar adalah mengungkap misteri kematian adik kita, almarhumah Evia. Jangan sampai penyidikan berhenti di satu titik, sementara pertanyaan terbesar masyarakat belum terjawab," ujar Paparang.

Ia menilai pengungkapan penyebab kematian korban justru menjadi kunci utama untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun masyarakat.

Paparang bahkan mendorong Polda Sulawesi Utara melibatkan tim forensik terbaik apabila diperlukan.

"Jika memang dibutuhkan, libatkan Tim Forensik Mabes Polri, INAFIS Polri, bahkan lakukan ekshumasi sesuai prosedur hukum apabila itu diperlukan untuk menemukan penyebab kematian yang sebenarnya. Semua harus dibuktikan secara ilmiah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Menurutnya, penyidikan yang hanya berfokus pada dugaan kekerasan seksual tanpa mengurai secara menyeluruh hubungan antara dugaan tindak pidana tersebut dengan kematian korban berpotensi menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun perkara berdasarkan alat bukti yang benar-benar kuat.

"Penetapan tersangka harus memiliki fondasi hukum yang kokoh. Seluruh unsur pidana wajib dibuktikan secara lengkap. Penyidik harus memastikan konstruksi hukumnya kuat sehingga mampu bertahan apabila diuji melalui praperadilan maupun proses persidangan nantinya," tegasnya.

Paparang menilai evaluasi terhadap seluruh hasil pemeriksaan medis, autopsi, maupun pemeriksaan forensik perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada fakta penting yang terlewat.

Sebagai Ketua LBH Gekira, ia menyatakan siap berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar proses pengungkapan penyebab kematian Evia mendapat supervisi dan pendampingan secara profesional.

"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar adanya tersangka, tetapi kebenaran yang utuh. Negara harus hadir memastikan seluruh fakta terungkap sehingga keadilan benar-benar dirasakan keluarga korban," ujarnya.

Kasus Evia sendiri mendapat perhatian luas masyarakat Sulawesi Utara melalui gerakan Justice for Evia yang terus mengawal proses hukum. Dukungan publik tersebut muncul setelah keluarga korban mempertanyakan dugaan awal penyebab kematian serta meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara menetapkan DS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.

Meski demikian, hingga kini penyebab pasti meninggalnya Evia masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta pada akhirnya ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait