ASN Aceh Singkil.
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Sebagai langkah antisipatif penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, Pemkab Aceh Singkil mulai memberlakukan pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Dari regulasi yang memperbolehkan PNS bekerja dari rumah merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan RB dan Gubernur Aceh tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
"Dengan begitu ASN di lingkungan Pemkab Aceh Singkil dipekerjakan di rumah selama dua bulan, mulai 1 April sampai 29 Mei 2020, dengan mempertimbangkan pembagian jadwal piket", ucap Kepala badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Ali Hasmi, Jum'at (03/04/2020) kemarin.
Namun, jelasnya, untuk masing-masing kantor, kepala dinas mengatur jadwal shif, siapa yang bekerja setiap hari. Sementara khusus untuk kantor pelayanan lebih spesifik lagi agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat.
Dalam mengatur pejabat maupun pegawai yang bekerja di rumah dan di kantor, Kepala dinas harus mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari jenis pekerjaan pegawai, tipe pelayanannya, jam pada saat sibuk pelayanan, kondisi kesehatan pegawai maupun kondisi kesehatan keluarga pegawai.
Selama WFH, ASN dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe pada hari kerja dan hari libur. Begitu juga nantinya akan mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai.
"Tunjangan kinerja untuk tahun ini dibayarkan untuk 8 bulan saja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah", tandasnya.
(Pewarta : Supriadi)








