Kepri Perkuat Ekosistem Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa, 08/09/2026 - 18:22
Kepri Perkuat Ekosistem Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kepri Perkuat Ekosistem Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Klikwarta.com, Kepri - Provinsi Kepulauan Riau memperkuat ekosistem perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program 3 Juta Rumah Presiden RI di Kepulauan Riau tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga diperkuat melalui penyediaan lahan, kemudahan perizinan, pembiayaan, hingga pembenahan data penerima manfaat.

Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau terkait Pencapaian Program Prioritas Presiden RI yang dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (7/9).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepri Said Nursyahdu menjelaskan, kebutuhan dukungan pembangunan perumahan di daerah terus direspons melalui pembangunan rumah baru dan program perbaikan rumah.

Sepanjang 2025, pembangunan rumah baru di Kepri mencapai 9.118 unit dengan tambahan 274 unit rumah yang diperbaiki. Pada 2026, pemerintah memproyeksikan pembangunan 7.481 rumah baru serta perbaikan 3.944 rumah.

Dukungan juga datang dari pemerintah pusat melalui Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) APBN 2026. Sebanyak 3.724 unit rumah dialokasikan untuk masyarakat di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

Batam mendapat alokasi terbesar dengan 1.124 unit, disusul Tanjungpinang 611 unit, Lingga 448 unit, Bintan 442 unit, Natuna 389 unit, Kepulauan Anambas 357 unit, dan Karimun 353 unit.

Di sisi lain, pemerintah daerah berupaya mengurangi hambatan biaya dan administrasi yang dapat menjadi beban masyarakat berpenghasilan rendah. Seluruh kabupaten/kota di Kepri telah menerbitkan Perkada mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.

Gubernur Ansar mengatakan kemudahan tersebut penting agar masyarakat berpenghasilan rendah semakin mudah mendapatkan hunian yang layak.

“Yang paling penting masyarakat MBR ini kita mudahkan, baik dari sisi perizinan maupun pembiayaannya,” kata Ansar.

Kebijakan tersebut akan menyasar kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penghasilan sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Di Kepri, batas penghasilan MBR ditetapkan maksimal Rp9 juta per bulan bagi masyarakat berstatus tidak kawin dan Rp11 juta per bulan bagi masyarakat berstatus kawin atau peserta Tapera.

Selain pembiayaan, persoalan data juga menjadi perhatian. Integrasi data perumahan dengan Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) didorong agar program dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masyarakat penerima manfaat.

Untuk memastikan langkah tersebut berjalan terpadu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepri akan membentuk Satgas Perumahan.

Satgas ini diarahkan untuk memfasilitasi optimalisasi pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR serta membantu koordinasi penyediaan lahan.

Dengan pendekatan tersebut, dukungan Kepri terhadap Program 3 Juta Rumah diarahkan bukan hanya mengejar jumlah unit rumah yang dibangun, tetapi juga memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses yang lebih mudah terhadap hunian layak. (**) 

Berita Terkait