Sempat Diancam Aksi Demo, Bupati OKI Ajak Dialog Perwakilan Mahasiswa dan Petani

Jumat, 07/08/2020 - 15:21
Bupati OKI Ajak Dialog Perwakilan Mahasiswa dan Petani

Bupati OKI Ajak Dialog Perwakilan Mahasiswa dan Petani

Klikwarta.vom, SumSel - Sempat diancam akan didemo dan akan di kepung kantornya, tidak menyurutkan semangat Bupati Ogan Kemering Ilir (OKI), H.Iskandar SE untuk mencari jalan keluar atau solusi terhadap sejumlah permasalahan konflik lahan dan bantuan sosial (bansos) Covid -19 di kabupaten OKI.

Diskusi dalam audensi berlangsung hangat. Perwakilan dari mahasiswa kabupaten OKI, Andi Leo tak ragu mengajukan berbagai pertanyaan kepada Bupati OKI terkait perhatian Pemkab terhadap mahasiswa pada masa pandemi Covid-19 dan dukungan Pemkab untuk kegiatan mahasiswa kabupaten OKI.

"Soal bantuan itu perlu juga di pahami mekanisme keuangan pemerintah tidak bisa ujuk-ujuk (langsung) di berikan bantuan tanpa dasar, tentu harus teranggarkan dan terencana. Jadi usulkan setahun sebelum anggaran berjalan", jelas Bupati, H.Iskandar SE, Kamis pagi (06/08/2020), saat acara dialog digelar di ruang kerjanya.

Terkait bantuan Pemkab terhadap mahasiswa kabupaten OKI yang terdampak Covid-19, Bupati mengajak dan mengandeng mahasiswa yang tergabung dalam ikatan mahasiswa OKI (imoki) untuk bersama-sama mendata mahasiswa yang ada by name by address.

"Ayo sama-sama kita lengkapi datanya, karena terkait bantuan Corona ini tentu harus tepat sasaran", ungkap Bupati.

Sementara itu, Dede Chainago selaku Sekjen Komite Reformasi Agraria Sumsel (KRASS) meminta Bupati untuk mencabut izin PT. Bumi Harapan Palma (BHP) di wilayah kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan karena dinilai berada di kawasan gambut.

Dede juga meminta Bupati untuk meninjau ulang perjanjian antara masyarakat di 3 Desa yakni Desa Marga Tani, Desa Tirta Mulya dan Desa (dusun) Tepung Sari, Kecamatan Air Sugihan, dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT SAML), serta persoalan Plasma warga masyarakat Desa Ulak Kapal.

Menjawab hal itu, Bupati menegaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan. Terkait izin PT BHP, dijelaskannya, awalnya izin lokasi tersebut didasarkan atas permintaan dari masyarakat setempat untuk dibangunkan plasma kelapa sawit. Pemkab OKI sudah meminta pertimbangan baik dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) serta Dinas kehutanan provinsi Sumsel.

"Hasil dari KLHK, kawasan tersebut di luar peta indikatif penundaan pemberian izin baru dan hasil identifikasi Dinas kehutanan provinsi Sumsel areal itu bukan hutan primer ataupun gambut dalam, jadi kami sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin", terangnya.

Dijelaskannya lagi, untuk pencabutan izin perusahaan tidak perlu dicabut karena telah habis masa izin per Mei atau Juni tahun 2019.

Kemudian terkait persoalan lahan 75 hektar yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat, sesuai dengan perjanjian antara perwakilan masyarakat Air Sugihan dengan PT SAML pada tahun 2017 lalu. Pemkab OKI siap memfasilitasi persoalan tersebut dengan terlebih dahulu mendengarkan langsung aspirasi dan keinginan dari masyarakat Air Sugihan.

"Kita ingin dengar langsung keinginan masyarakat disana terkait kesepakatan terdahulu itu. Peran Pemda disini adalah fasilitator. Untuk kasus ini sudah sering kita lakukan mediasi", terangnya lagi.

Lanjutnya, Pemkab akan mendampingi masyarakat jika harus menempuh jalur Hukum atau mendatangkan lagi Komnas HAM untuk meninjau ulang perjanjian itu, sedangkan persoalan Plasma kelapa sawit PT Tania Selatan bagi warga masyarakat Desa Ulak Kapal dan Tanjung Baru, pada prinsipnya perusahaan siap membangunkan plasma asal masyarakat menyiapkan lahan dan untuk kebun inti di Burnai Barat sudah dilakukan ganti rugi kepada pemilik lahan.

"Sehubungan dengan adanya aduan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di 3 kecamatan, yakni kecamatan Pedamaran, kecamatan Pampangan dan kecamatan Pangkalan Lampam. Inspektorat kabupaten OKI sudah saya perintahkan untuk melakukan Audit atas permasalahan itu", pungkas Bupati menegaskan.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait