Terduga Pelaku Jambret Diringkus, Satu Buron

Senin, 31/08/2020 - 10:38
Terduga Pelaku Jambret saat diamankan

Terduga Pelaku Jambret saat diamankan

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun, warga kecamatan Kayu Agung, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus berurusan dengan pihak berwajib, akibat ulahnya yang telah melakukan tindak kejahatan kriminal penjambretan terhadap korban Linda (46) warga kecamatan Pedamaran kabupaten OKI.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengatakan, pada saat kejadian di kawasan Jalan Letjen Yusuf Singede Kane Kayu Agung pada, Sabtu (29/08/2020) sekira pukul 14.30 WIB, korban yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan anaknya.

"Saat di lokasi kejadian yang tiba-tiba diikuti (kejar) oleh terduga pelaku lalu memepet sepeda motor korban kemudian merampas tas milik korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.050.000, Handphone jenis merk Vivo Y 50, Dua buah dompet yang berisikan uang tunai tersebut. Usai kejadian tersangka langsung kabur", ungkapnya ketika dikonfirmasi Minggu (30/08/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Pada saat terduga pelaku melarikan diri, lanjut AKP Iryansyah, sepeda motor mengalami Lakalantas atau kecelakaan. Akhirnya salah satu terduga pelaku berhasil diamankan kepala Team Opsnal Reskrim Polsek Kayu Agung, Aiptu Suparma bersama anggotanya yang pada saat itu melintas di lokasi kajadian melaksanakan tugas patroli huting sesuai perintah Kapolsek Kayu Agung, AKP Tarmizi.

"Terduga pelaku ada dua orang, seorang berhasil diamankan yang setatusnya masih pelajar dan rekannya berhasil lolos melarikan diri yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)", terangnya.

Tambahnya, selain berhasil menangkap satu terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motir merk jenis Suzuki FU 150 warna Biru dan sebuah tas berwarna hitam betisikan Handphone, dua dompet dan uang tunai.

"Terduga pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 (1) ke 4 KUHP, pencurian dengan pemberatan", pungkasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait