Kepala Desa Jenggalu Joni Midarling ST
Klikwarta.com, Seluma - Pasca aksi menduduki lahan di Perkebunan PT. AGRI ANDALAS di Desa Pasar Ngalam, kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu oleh Pengurus dan Anggota Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dilakukan pada hari Senin 15/03/2021 kemarin, Kepala Desa Jenggalu, Joni Midarling ST angkat bicara terkait status lahan yang dahulunya merupakan lahan Eks HGU PT. Jenggalu Permai di Desa Jenggalu, Kecamatan sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang habis masa berlakunya sejak 07 November 2016 yang dikelolah oleh PT. AGRI ANDALAS.
"Kami atas nama Pemerintah Desa Jenggalu dan Masyarakat Desa Jenggalu merasa terzolimi dengan ini menanyakan kejelasan status kebun PT. AGRI ANDALAS yang sudah puluhan tahun beroprasi di Desa Kami, namun berdasarkan SPPT yang turun ke Desa dari Pemda Kabupaten Seluma tidak satupun ditemukan atas nama PT. AGRI ANDALAS, tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kami Masyarakat dan Pemerintahan Desa Jenggalu". Ungkap Joni.
"Dan berdasarkan data dari BPN Kabupaten Seluma, bahwa lahan tersebut merupakan lahan Eks HGU PT. Jenggalu Permai yang telah habis izinnya pada tanggal 7 November 2016 , Jadi pada kesempatan ini setatus kebun PT. AGRI ANDALAS yang ada di Desa Jenggalu dan telah beroprasi sejak puluhan Tahun ini sangat-sangat menjadi Pertanyaan bagi kita semua, jadi kepada Pihak PT AGRI ANDALAS tolong angkat bicara, jangan selalu diam saja dan seolah-olah tidak berdosa, sebab kami masyarakat Desa Jenggalu sudah sangat-sangat resah atas keberadaan dan aktifitas di kebun AGRI ANDALAS tersebut dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi yang sama seperti yang dilakukan Teman-teman HKTI di Desa Pasar Ngalam kemarin". Tegas Joni.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma, Marah Halim SP, MP, M.SI, M.AK menerangkan bahwa menanggapi pernyataan dari Kades Jenggalu tersebut pihaknya akan melalukan cek data SPPT terlebih dahulu.
"Data yang ada pada kami itu berdasarkan data beberapa tahun yang lalu SPPT yang berkaitan dengan penagihan PBB, jadi yang berkaitan dengan pemilikan AGRI nanti kami akan cek lebih dulu datanya, kalau tidak salah memang tidak ada yang atas nama Agri, namun kami akan cek lagi ke bidang Pendapatan", terang Halim.
Sebagaimana yang dinyatakan oleh Kades Jenggalu, diduga aktivitas perkebunan PT AGRI ANDALAS yang terdapat di Desa Jenggalu yang beroprasi sejak puluhan tahun lalu tersebut tidak memberikan kontribusi dan PAD untuk Kabupaten Seluma.
Sayangnya, saat awak media bermaksud mengkonfirmasi kepada Humas PT. AGRI ANDALAS atas nama Rahmat, yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki wewenang untuk memberikan informasi terkait hal ini, dan merekomendasikan untuk menghungi Humas PT. AGRI ANDALAS yang berada di Kota Bengkulu, namun saat diminta untuk memberikan Nomor Kontak orang yang dimaksud, yang bersangkutan belum memberikan Nomor Kontak yang diminta hingga berita ini ditayangkan.
(Pewarta : Wiwik Hadi)








