Terduga pelaku yang di amankan oleh Tim Resmob Polres Bitung
Bitung, Klikwarta.com - Tim Resmob Polres Bitung Berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (31) yang di duga melakukan pencurian di salah satu perusahaan pengolahan ikan di Kota Bitung.
Seperti yang di ungkapkan oleh Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH.,SIK.,MH melalui Kasi Humas Polres Bitung, Ipda. Iwan Setiyabudi, Sos, pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian yang senilai Rp. 40 juta rupiah di sebuah perusahaan pengolahan ikan yang merupakan tempat pelaku bekerja.
"Terduga pelaku laki-laki berinisial DP (31), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung diamankan di rumahnya, pada hari Sabtu (11/2/23) malam,” kata Ipda Iwan Setiyabudi, S.Sos, Senin, (13/2).
Lanjut, Iwan Setiyabudi mengatakan, pelaku DP tersebut merupakan security atau petugas keamanan di perusahaan tersebut. Dan diduga beraksi lebih dari satu kali pada bulan Januari 2023 lalu, hingga total uang yang dicuri mencapai sekitar Rp. 40 juta.
"Modusnya, terduga pelaku masuk ke ruangan bendahara perusahaan, kemudian mengambil uang tunai dari dalam laci. Aksi terduga pelaku terekam CCTV yang terpasang di TKP,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Ipda Iwan Setiyabudi menambahkan, Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada tanggal 11 Februari 2023 siang. Dan Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, yang sebagian dibeli dengan menggunakan uang hasil curian.
"Terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp5 juta, 2 buah cincin emas, 1 unit speaker aktif, 1 buah televisi, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah buku tabungan telah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," Tambahnya.
(Kontributor: Laode)








