
Kantor Kejari Blora
Klikwarta.com, Blora - Mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial RAA yang positif mengonsumsi narkoba, dimutasi ke Kejaksaan Nusa Tenggara Timur. Ini merupakan respon Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait oknum Kejaksaan yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial RAA dicopot dari jabatannya dan sempat menjadi Jaksa Fungsional di Kejati Jawa Tengah. Namun hingga kini belum ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan jika pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Tindaklanjut dari laporan itu, yang bersangkutan kemudian dimutasi ke NTT.
"Iya ini bagian dari itu (sanksi)," jelasnya, Senin (9/12/2024).
Menurutnya Kejagung mengambil langkah-langkah responsif sembari menunggu hasil pemeriksaan pengawasan yang telah disampaikan Kejati Jateng ke Kejagung. Sehingga bisa jadi ada sanksi lain yang menunggu.
"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan pengawasannya dari Kejagung ya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejati memberikan keterangan yang berubah-ubah atas kasus tersebut. Hingga akhirnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono membantah jika yang bersangkutan diperiksa lantaran kasus narkoba.
"Dibawa ke Kejati bukan karena narkoba mas, tapi terkait profesionalitas kinerja yang bersangkutan," ujarnya.
Beberapa waktu kemudian, Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak dalam jumpa persnya justru memberikan keterangan berbeda dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono. Freddy justru membenarkan jika Kasi PB3R Kejari Blora positif narkoba.
"Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba, Red) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba," paparnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Asisten Intelijen (Kejati) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak mengatakan pihaknya menindak tegas dan gerak cepat untuk mengamankan oknum tersebut dan mencopot jabatan yang bersangkutan.
Pewarta: Fajar