Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Empat Orang Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT Kalteng

Kamis, 23/07/2026 - 20:46
Terduga Palaku

Terduga Palaku

Klikwarta.com, Jakarta - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Juli 2026.

Adapun pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 s.d 2025. 

Terdapat 4 (empat) orang tersangka yang dilakukan Tahap II yakni: 

Tersangka BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup. 

Tersangka MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama. 

Tersangka ST selaku Beneficial Ownership PT Asmin Koalindo Tuhup. 

Tersangka HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia. 

Kasus posisi singkat perkaranya yakni para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025. 

Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara. 

Terhadap masing-masing tersangka didakwa melanggar:  

Primair: 

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidair: 

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya 4 (empat) tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 23 Juli 2026.  

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. (**) 

Berita Terkait