Tim Gabungan TNI/Polri Bersama Pemda SBB Gelar Operasi Yustisi
Klikwarta.com, SBB, Maluku - Upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, tim gabungan TNI/ Polri bersama pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan ditempat umum dan keramaian baik di pasar piru, Bank Bri dan Bank Maluku yang berlokasi di desa Piru Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat,Maluku. Jumaat 2/10/2020
Operasi yustisi protokol kesehatan tahun 2020, dipimpin langsung oleh Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar Butar, dan didampingi oleh Kadis Infokom dan Kasat Pol PP Pemda Seram Bagian Barat.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Bayu Tarida Butar Butar mengatakan Operasi yustisi 2020 yang dilaksanakan oleh TNI/Polri serta Pemda SBB dengan harapan agar masyarakat dapat disiplin terapkan ptotokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, serta menjaga pola hidup sehat serta mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Operasi yustisi sasarannya pada tempat umum seperti dipasar dan bank dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona di masyarakat terkhusunya ditempat umum dan keramaian", ungkap Kapolres.
Selain operasi yustisi, kata Kapolres, pihaknya akan terus mendukung pemerintah daerah untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor: 15 Tahun 2020 tentang pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang baru diterbitkan dua minggu lalu dan sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat Seram Bagian Barat.
Dan sudah menjadi tugas tim gabungan untuk mensosialisasikan, agar dapat dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat dalam menaati dan menerapkan protokol kesehatan saat jalankan aktivitas.
"Sosialisasi perlu dilakukan, sehingga pada saat penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan tidak lagi dipersoalkan, intinya sosialisasi dilakukan sebelum adanya penindakan dan Polres SBB akan membantu pemerintah daerah Kab SBB", Jelas Bayu.
Diakui Kapolres, banyak pedagang yang ditemui saat operasi yustisi, banyak belum paham cara gunakan masker dengan baik dan benar serta tidak memakai masker, jika pekan depan masih memakai masker sesuai protokol kesehatan akan diberi sanksi sosial dan denda.
Untuk sanksi sosial yakni bersih-bersih rumah ibadah dan sapu jalan umum, sedangkan denda perorangan Rp 50,000 dan ditempat usaha sendiri sebenar Rp 150,000" ujar Bayu.
(Pewarta : Fitrah)








