Pelaksanaan sidang pemindahan narapidana
Klikwarta.com, Kabupaten Tangerang - Dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno), Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan sidang usulan pemindahan narapidana Rutan Kelas I Tangerang ke Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, Selasa (02/08).
Dimulai pada pukul 10.46 WIB, rapat beragendakan usulan pemindahan 5 (lima) Narapidana ke Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, antara lain Surat Perintah Penahanan s.d. Vonis Eksekus, Permintaan Litmas, Jaminan Keluarga dan Hasil Litmas, diputuskan bahwa dari 5 (lima) Narapidana yang diusulkan, hanya 4 (empat) orang yang direkomendasikan untuk dipindahkan ke Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir.
"Pada prinsipnya kami sebagai tim telah memutuskan bahwa dari 5 (lima) Narapidana yang diusulkan, hanya 4 (empat) orang yang direkomendasikan untuk dipindahkan ke Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir. Rekomendasi yang dihasilkan akan kami sampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan bila rekomendasi tersebut disetujui, maka dalam waktu dekat akan segera dilakukan pemindahan," tambah Masjuno.

Menanggapi putusan tersebut, kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Masjuno berharap agar terus dilakukan pembimbingan dan pengawasan untuk memastikan bahwa mereka tetap baik dalam menjalankannya.
Dan Kepada Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, Masjuno meminta agar jajaran dapat memfasilitasi dan memaksimalkan pengawasan oleh KPLP dan PK sebagai pertanggungjawaban.
“WBP yang dipindahkan ke Lapas Terbuka ini merupakan pekerja dan harus memiliki output berupa produk. Selanjutnya, Lapas Terbuka Ciangir agar dapat memperhatikan WBPnya agar ketika ada kunjungan langsung dari pihak keluarga tetap ada proses pembimbingan dan pengawasan disana”, pungkas Masjuno.
(Kontributor : Safarudin)








