Kapolsek Pameungpeuk Polres Garut Giat Operasi Yustisi Di Wilkum Kab Garut
Klikwarta.com, Garut - Dalam rangka peneegasan disiplin sesuai Inpres No.06 Tahun 2020,Kapolsek Pameungpeuk laksanakan Giat operasi yustisi Patroli PPKM Darurat Level 03, diwilayah hukum Polsek Pameungpeuk pada hari kamis,07 oktober 2021.
Kegiatan ini guna untuk meningkatkan kesadaran anime masyarakat terkait dengan prokes Covid -19,agar masyarakat sadar dan patuhi peraturan pemerintah terkait protokoler kesehatan sesuai infres No 06 Tahun 2021 tentang Lima M diantaranya "Memakai Masker,Menjaga Jarak,Mengurangi Mobilitas,Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan,ini pentingnya kesadaran tinggi bagi masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid -19.
Pelaksanaan kegiatan Patroli Giat Operasi Yustisi dilakukan oleh jajaran FORKOPIMCAM Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, diwilayah hukum Polsek Pameungpeuk, sekitar pukul 08:00 WIB sampai selesai,pada hari Kamis,(07/10/2021)sasaran Giat Operasi Yustisi "Stasioner" Pasar tradisional Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Personil yang terlibat di kegiatan diantaranya : Kapolsek Pameungpeuk dan anggotanya, Bhabinsa 1119/Pameungpeuk, Satpol PP Kecamatan Pameungpeuk, UPt Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten Garut beserta jajaranya dengan "Kuat Peesonil" diantaranya : Anggota Polsek 4 orang personil, Anggota Koramil 4 orang, Satpol PP 2 orang personil dari Dishub Provinsi dan Kabupaten 4 orang Personil.
Hasil Kegiatan tercatat diantaranya : Teguran 50, Pembagian Masker 60 Pcs, Tindakan Fisik //Push Up dan sanksi sosial sebanyak 2 orang.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, semua personil yang terlibat ketat terapkan Protokoler kesehatan Covid -19, semoga dengan terus digiatkan patroli dari jajaran Forkopimcam sebagai garda terdepan Satgas PPKM Level 03 ini, masyarakat sadar dan patuhi prokes covid -19,untuk memutus penyebaran virus tersebut, Masyarakat Pameungpeuk terputus dari covid -19, Warga masyarakat sehat dan sejahtra Negarapun Kuat.
(Pewarta : Bagas Priyanto - JPJ)








