Salah Satu Pelaku Diamankan
Klikwarta.com, Blora - Tim gabungan Polda Jawa Tengah yang terdiri dari Polres Blora dan Polsek Cepu serta Resmob Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur berhasil membekuk dua pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, Selasa (6/04/2021) pukul 06.00 WIB.Keduanya yakni Mat dan Ni warga Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan, kejadian bermula saat korban Ali Zainal Abidin warga Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan membuat postingan di akun facebooknya dengan kata-kata "mencari uang goib yang bisa bertemu langsung" pada Rabu (31/03).
Selanjutnya korban mendapat inbok di pesan Facebook dari akun yang bernama NUR RAHMAT yang mengatakan ada temannya yang dapat mewujudkannya tanpa tumbal dan memberikan nomor Whatsapp.
"Setelah mendapat pesan inbox, korban percaya begitu saja. Hingga akhirnya terjalin komunikasi melalui WA dan korban pun nekat pergi ke Cepu untuk bertemu dengan tersangka di terminal bus Cepu," ujar Agus Budiana, Rabu (7/04/2021).
Selanjutnya, korban diajak ritual di makam Dukuh Nglebok Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
"Tersangka Nur Rahmat juga menghubungi kawannya bernama OTE untuk menuju ke tempat ritual.Korban diajak OTE menuju pohon bambu dekat makam untuk ritual.Sedangkan Nur Rahmat menunggu di depan makam," jelas Agus Budiana.
Dalam ritualnya,lanjut Agus,korban disuruh memasukan uang dan handphone merk Iphone type 7+ warna rose gold ke dalam kantong kain warna hitam dan dijanjikan uang yang disimpan dikantong tersebut, akan berlipat menjadi 15 Milyar.
Karena korban merasa yakin dan percaya,akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama 3 (tiga) menit.
Setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada ditempat. Karena korban curiga selanjutnya korban membuka kantong kain warna hitam dan korban mendapati beberapa daun dan kulit bambu sedangkan uang dan Handphone merk Iphone type 7+ warna rose gold yang awalnya di masukan ke dalam kantong kain warna hitam tidak ada atau hilang.
"Korban mengalami kerugian senilai Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)," ungkap Agus Budiana.
Dari tangan tersangka,polisi mengamankan barang bukti 3 buah telepon seluler, satu unit sepeda motor honda Vario nopol B-6549-WDG,uang tunai Rp. 2.850.000,-, baju koko, peci, sarung, dupa untuk ritual, peniti, kain dan kantong kain warna hitam yang berisi daun dan kulit bambu.
"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara," pungkas AKP Agus Budiana.
(Pewarta : Fajar)








