Komisi I DPRD Kota Bengkulu Hearing Bersama Camat Terkait SPBU Tidak Berizin

Rabu, 09/08/2017 - 03:15
Komisi I DPRD Kota Bengkulu menanggapi laporan dari OPD terkait

Komisi I DPRD Kota Bengkulu menanggapi laporan dari OPD terkait

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang beroperasi di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu yang diduga tak memiliki izin, dua camat yakni Camat Ratu Agung dan Camat Ratu Samban mendatangi Komisi I DPRD Kota Bengkulu untuk hearing, Selasa (8/8/2017). Selain dua camat, hadir juga Toni Harisman kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Bengkulu. 
 
"Semenjak bangunan SPBU berdiri hingga beroperasi, pihak RT, RW, Lurah hingga camat belum mengeluarkan izin, kami merasa tidak dihargai," kata kata Subhan Gusti Hendri, Camat Ratu Agung.
 
Dikatakan anggota komisi I Imran Hanafi, jika SPBU di Penurunan tersebut belum memiliki izin, maka pihak SPBU telah melanggar Perda. "Tidak ada izin harus ditutup," kata Imran.
 
Senada disampaikan Mardiyanti, ketua komisi I, menurutnya dengan beroperasinya SPBU tanpa izin, maka pemerintah harus memberikan teguran tertulis ataupun lisan. (Adv/Atmaji)
 

Berita Terkait