Keluarga Korban Tewas Laka Maut Bus Sriwijaya Dapat Santunan Jasa Raharja Rp 50 Juta

Selasa, 24/12/2019 - 17:18
Istri dan anak korban saat menunjukan foto korban

Istri dan anak korban saat menunjukan foto korban

Klikwarta.com, Bengkulu - PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu berikan santunan senilai Rp 50 juta kepada ahli waris Rolima istri dari Ali Wijaya pesiunan PNS Korem 041/Gamas yang menjadi korban kecelakaan Bus Sriwijaya di Liku Lematang Desa Perahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Kepala Cabang Jasa Rahaja Bengkulu, Abdul Haris mengatakan untuk korban meninggal dunia santunannya sesuai dengan Peningkatan santunan dimaksud termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, jika meninggal dunia bantuan yang diberikan senilai Rp 50 juta dan untuk biaya perawatan senilai Rp 23 juta.

"Seluruh penumpang yang naik bus ini semua mendapatkan perlindungan asuransi dari Jasaraharja, baik yang naiknya dari pool maupun di jalan. Kita sudah melakukan kerjasama dengan PO Sriwijaya ini," kata Haris, Selasa (24/12/19).

P

Sementara itu, Rolima istri dari Ali  
mengatakan ia tak menyangka jika suaminya menjadi salah satu korban dalam kecelakaan bus PO Sriwijaya. 

"Memang  kami itu sudah berencana untuk pergi ke Palembang bertiga, saya, anak dan suami, sudah itu saya tanya dengan suami sudah beli tiketnya, suami saya jawab sudah, tapi saya tidak tau jika dia beli tiket sendiri, malam tadi sekira pukul 03.00 saya kebangun, dan saya kepikiran kenapa suami saya tidak pulang, pagi ini baru saya tahu karena pihak Jasa Rahaja ke rumah memberitahukan bahwa suami saya terlibat kecelakaan di Liku Lematang," ujarnya. (D'jenong)

Berita Terkait