Pelaku dan barang bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Labuhanbatu - Dalam rangka Ops Antik Toba 2020, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jum'at 7 Februari 2020 pukul 17.00 WIB.
Pelaku inisial CE (29) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Awalnya pada Jum'at 7 Februari 2020 pukul 16.00 WIB, Unit Rekrim Polsek Kualuh Hilir mendapat informasi dari warga bahwa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu. Mendapat informasi dari warga Unit Rekrim Polsek Kualuh Hilir dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Gunawan bersama anggota langsung menuju TKP.
Sampai di TKP, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku CE. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna proses hukum.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Pesta Simarmata kepada awak media mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. (Oelies)








