Kondisi lahan yang menjadi objek sengketa antara ahli waris Kartorejo Ngaidin dengan pihak yang disebut sebagai cucu angkat di wilayah Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. (Foto: Edy/Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Malang -
Sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah antara ahli waris Kartorejo Ngaidin dengan pihak yang disebut sebagai cucu angkat kembali mencuat. Persoalan tersebut berkaitan dengan dua bidang tanah yang berada di wilayah Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Kuasa hukum ahli waris Kartorejo Ngaidin, Abd Rozak Joko Cahyono, S.H., mengatakan, persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi di tingkat desa. Mediasi dilakukan di Balai Desa Banjarejo dan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.
Dua objek tanah yang dipersoalkan masing-masing tercatat sebagai Persil 136 dengan luas sekitar 20.000 meter persegi di Dusun Sumber Celeng dan Persil 130 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Dusun Nampurejo.
Menurut kuasa hukum, hingga saat ini status tanah tersebut masih menjadi objek perselisihan antara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah atau cucu sah Kartorejo Ngaidin dengan pihak yang disebut sebagai cucu angkat.
“Persoalan ini sebelumnya sudah beberapa kali dimediasi di tingkat desa. Karena masih terdapat perselisihan mengenai penguasaan dan riwayat tanah, kami memandang status objek tersebut masih dalam sengketa,” kata Abd Rozak,14/08/26.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penguasaan lahan oleh pihak yang disebut sebagai cucu angkat. Menurut dia, penguasaan tanah tersebut diduga hanya didasarkan pada dokumen perpajakan berupa SPPT atau pipil pajak.
Ia menilai dokumen perpajakan perlu dibedakan dengan dokumen yang membuktikan hak kepemilikan atas tanah.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah dasar penguasaan tanah tersebut. Kalau hanya berdasarkan SPPT atau pipil pajak, tentu harus dilihat kembali bagaimana riwayat tanah dan alas haknya,” ujarnya.
Kuasa hukum mengatakan, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena terdapat dokumen lain berupa Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada 2018.
Salah satu ahli waris berinisial DM, yang kini telah meninggal dunia, disebut pernah menjual tanah seluas sekitar 2.475 meter persegi kepada seorang warga berinisial MJT.
Dalam AJB tersebut, menurut kuasa hukum, objek jual beli disebut berada di Persil 137 dengan luas 2.475 meter persegi yang telah menempati Persil 136 ( salah blok )
Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan kesesuaian antara keterangan dalam AJB tersebut dengan data yang terdapat dalam Buku Letter C Desa Banjarejo.
“Berdasarkan Buku Letter C Desa Banjarejo yang kami jadikan salah satu bahan untuk melihat riwayat tanah, Persil 136 disebut atas nama Kartorejo Ngaidin. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana proses dan dasar penerbitan AJB tersebut,” katanya.
Kuasa hukum kemudian menemui Kepala Desa Banjarejo, yang disebut bernama Suliyah, untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut, termasuk terkait penerbitan AJB pada 2018.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, pihak desa memberikan penjelasan bahwa pada saat transaksi jual beli berlangsung, pihak penjual berinisial DM disebut berada dalam kondisi sakit-sakitan.
Namun, mengenai sah atau tidaknya dokumen serta proses penerbitan AJB tersebut, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan.
“Untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, tentu harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen dan pihak yang berkaitan,” ujar Abd Rozak.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan dokumen warkah yang berkaitan dengan AJB tersebut.
Kuasa hukum menyebut, setelah pihak-pihak terkait dipanggil oleh penyidik Unit Reskrim, dokumen warkah yang berkaitan dengan penerbitan AJB tersebut disebut tidak ditemukan atau dinyatakan hilang di kantor kecamatan.
Kondisi tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri karena warkah merupakan bagian penting dalam proses administrasi pertanahan.
“Kalau benar dokumen warkah tersebut tidak ditemukan, tentu harus ditelusuri ke mana dokumen itu dan bagaimana proses penerbitan AJB pada saat itu. Ini menjadi bagian yang kami serahkan kepada penyidik untuk didalami,” katanya.
Abd Rozak mengatakan, persoalan tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polres Malang.
Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, serta dugaan penguasaan atau pemanfaatan lahan yang dipersoalkan dengan dasar dokumen perpajakan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami menghormati proses hukum. Kami berharap penyidik dapat memeriksa seluruh dokumen, riwayat tanah, pihak-pihak yang terkait, termasuk proses penerbitan AJB, sehingga persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Abd Rozak berharap penanganan perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum. Ia juga meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polres Malang hingga Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, memberikan perhatian terhadap proses hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana.
“Klien kami, Yohoni, yang merupakan cucu dari Kartorejo Ngaidin, hanya berharap mendapatkan kepastian dan keadilan. Kalau memang ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tentu harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Abd Rozak.
Ia menambahkan, sengketa pertanahan harus diselesaikan berdasarkan bukti, dokumen, riwayat kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Rakyat hanya membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan objektif,” pungkas dia.
(Pewarta: Edy)








