Dua Tersangka saat diamankan
Klikwarta.com, Labuhanbatu - Dua orang tersangka penganiayaan ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berdasarkan LP/17/III/2020/SU/RES-LBH/SEK KL-HILIR, tanggal 17 Maret 2020 atas laporan Doman Silalahi (30) warga Dusun Tangkahan Horas, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir.
Dua orang tersangka tersebut yakni, HL (26) dan PS (33). Keduanya merupakan warga Dusun Tanjung Mangedar Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura.
Keronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 01.00 Wib, korban sedang berada di warung di Dusun Tangkahan Horas Desa Tanjung Mangedar Kecamatan Kualuh Hilir. Kemudian para tersangka datang dan langsung mengeroyok korban dengan cara meninju wajah dan bagian tubuh korban yang lain secara membabi buta. Tak lama kemudian pemilik warung memisah mereka dan para tersangka meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Diduga motif para tersangka mengeroyok korban karena korban tidak mau membayar uang ganti beras yang telah dicuri oleh korban di rumah tersangka PS, sekira setahun silam.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hilir/Ledong. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 01.00 Wib, TEKAB unit reskrim Polsek Ledong dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat SH MH berhasil menangkap para tersangka di Dusun Tangkahan Horas Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura kemudian membawa mereka ke Polsek Ledong guna proses hukum.
(Pewarta : Oelise)








