Dua Terduga Pelaku Curas Warga Seluma Diringkus Timsus Jatanras Polda Bengkulu

Sabtu, 29/08/2020 - 14:50
Dua Terduga Pelaku Curas saat diamankan

Dua Terduga Pelaku Curas saat diamankan

Klikwarta.com, Bengkulu – Timsus Jatanras Polda Bengkulu yang dipimpin Panit Opsnal berhasil mengamankan dan menangkap terduga pelaku jambret Hp (22) dan anak di bawah umur usia 17 tahun yang beraksi di TKP Jalan Telaga Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu pada 27 Juli 2020 lalu.

Kedua pemuda Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma tersebut ditangkap Jum’at malam (29/08/3030) sekira pukul 22.00 WIB saat Hp sedang bertamu di rumah salah satu temannya.

”Dari keterangan Hp, ia melakukan aksinya bersama-sama dengan temannya yang masih dibawah umur. Kemudian dilakukan penangkapan”, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno,S.Sos, MH saat dikonfirmasi.

Setelah dilakukan Introgasi terhadap tersangka, ditemukan barang hasil curian, kemudian Tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan terhadap rumah dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi 5 plus warna hitam (Handphone yang dijambret), 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk yamaha jenis mio M3 warna hitam beserta STNK dan kunci kontak dan 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) helai celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan. Tak bisa mengelak lagi keduanya langsung digelandang ke Polda Bengkulu untuk dilakukan penahanan dan pengembangan lebih lanjut kemungkinan adanya TKP lainnya.

Diketahui sebelumnya pelapor Julio Rinaldi (33) warga JL. Teratai Indah, Perum. Taman Indah Permai, Blok A, RT:38/RW:07, Kel. Sukarami, Kec. Selebar, Kota Bengkulu hendak melintas dari arah Hibrida Ujung hendak pulang ke rumahnya.

Saat melintas di TKP pelapor berhenti sejenak di pinggir jalan dan menelpon (menghubungi) adiknya untuk memberitahukan minta bantuan karena pelapor kehabisan bensin. Namun tiba-tiba datang dari arah belakang (simpang 3 IAIN) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Im3 warna hitam yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki (terlapor) langsung mengambil (jambret) 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi 5 Plus Warna Hitam dan lari menuju arah kantor Camat Selebar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selebar untuk ditindaklanjuti.

Berita Terkait