Buronan Polda Jatim Diringkus di Bengkulu

Selasa, 02/05/2017 - 19:36
Tim Buser Polres Bengkulu bersama tim Polda Jatim usai meringkus tersangka

Tim Buser Polres Bengkulu bersama tim Polda Jatim usai meringkus tersangka

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Seorang DPO dengan kasus pemerasan dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Polda Jawa Timur berhasil ditangkap jajaran Buser Polres Bengkulu bersama tim dari Polda Jawa Timur, Selasa (2/5/2017).

Tersangka diketahui berinisial IF (20), ia diringkus dikediamannya di Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu. 

Dalam kasusnya, IF menjalankan aksi bermodus membuat akun facebook palsu. Akun tersebut mengirimkan permintaan pertemanan ke perempuan-peremuan yang masih dibawah umur. 
 
IF kemudian membujuk para calon korban agar mengikuti keinginannya untuk berfoto syur atau tanpa busana. Hal tersebut dilakukan dengan alasan jika ingin menjadi terkenal dan bertemu orang-orang hebat. 
 
Namun setelah itu, IF kemudian mengancam para calon korban dengan meminta uang dan pulsa. Modusnya, apabila uang dan pulsa tidak diberikan, maka foto-foto tersebut akan disebarkan. (BT)

Tags

Berita Terkait