Raperda Pesantren Turun, Bupati Blora: Semoga Bisa Mendukung Perkembangan Ponpes di Blora

Senin, 26/12/2022 - 12:02
Bupati Blora Arief Rohman

Bupati Blora Arief Rohman

Blora, Klikwarta.com - Surat nomor : 180/0021552 tentang hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah kabupaten Blora tertanggal 23 Desember 2022, disetujui pemerintah provinsi Jawa Tengah.

"Alhamdulillah hasil fasilitasi Perda pesantren sudah di setujui pak Gubernur Jateng. semoga Senin sahkan atau diparipurnakan," ucap Bupati Blora Arief Rohman, Sabtu (24/12/2022). 

Arief Rohman mengungkapkan, pihaknya berterima kasih untuk semua pihak DPRD dan yang lain yang sudah mendukung ranperda inisiatif Bupati Blora ini. 

"Semoga ke depan keberadaan Perda ini akan mendukung perkembangan pondok pesantren yang ada di kabupaten Blora," ungkap Arief Rohman. 

Pada surat tersebut tertulis hasil fasilitasi seperti  judul rancangan Perda agar disempurnakan menjadi fasilitasi pengembangan pesantren. 

"Dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan ayat maka struktur batang tubuh rancangan peraturan daerah dimaksud agar dicermati dan disesuaikan kembali," tulis dalam surat yang ditandatangani oleh Sumarno Sekretaris Daerah Jawa Tengah. 

Sebelumnya, pembahasan Ranperda penyelenggaraan pesantren di Jawa Tengah memasuki tahap lanjutan. Para pejabat bersepakat untuk segera membuat Perda ini.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo berharap prosesnya bisa lebih cepat dan lancar, sehingga Pemprov dapat segera turut andil dalam fasilitasi pesantren.

“Perda ini akan membawa pesantren bisa makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya,” ucap Ganjar Pranowo setelah mengikuti rapat terkait Raperda Fasilitasi dan sinergitas penyelenggaraan pesantren di Jateng dengan agenda pembentukan pansus di ruang rapat paripurna, DPRD Jateng, Selasa (16/8/2022.

Dikatakannya, nilai-nilai yang diajarkan betul-betul bisa masuk ke dalam satu sistem pendidikan yang lebih baik, lebih bermutu dan lebih berkualitas tapi punya kekhasan. 

Keberadaan pesantren, lanjut Ganjar, tidak bisa dikesampingkan. 

Pesantren saat ini membutuhkan perhatian lebih banyak, sehingga tak hanya mengajarkan soal agama tapi santrinya kelak juga punya life skill serta ilmu yang lebih baik.

“Pemerintah akan bisa memantau, bisa fasilitasi dan usulan dari pondok juga bisa masuk ke kita, sehingga kebijakan publiknya bisa kita ambil dan insyaallah kalau model seperti ini nantinya justru konteks dalam moderasi beragama akan bisa jalan,” tegas Ganjar Pranowo. 

Sebagai informasi, draf raperda pesantren ini mulai diusulkan ke DPRD Jateng sejak akhir tahun 2021. 

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi latarbelakang usulan perda ini. 

Perda pesantren sebagai payung hukum sehingga pemerintah daerah dapat ikut memfasilitasi. 

(Pewarta: Fajar)

Berita Terkait