Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto
Klikwarta.com | Kota Blitar - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar meminta Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengaudit proses pembangunan kios di lapangan Pakunden, Jalan Bengawan Solo, Kecamatan Sukorejo, kota Blitar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto mengatakan, permintaan pihaknya kepada Inspektorat untuk mengaudit pembangunan kios di lapangan Pakunden itu ditengarai tidak masuknya agenda pembangunan kios tersebut dalam Perencanaan dan Penganggaran dalam APBD tahun anggaran 2020.
"Komisi III akan meminta Inspektorat Daerah untuk audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan," kata dia, Kamis (02/04/2020).
Totok, panggilan sehari-harinya, menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat jika di lapangan Pakunden pada Senin (30/03/2020) kemarin ada aktivitas penggalian tanah yang disinyalir sebagai tanda dimulainya pembangunan kios atau stand-stand dagang untuk eks pedagang Kios Jalan Mastrip.
Ia juga menguraikan, bahwa di APBD tahun 2019 dan Perubahan APBD 2019 ada anggaran sebesar Rp 3,1 Milyar untuk pembangunan kurang lebih 200 stand. Sebanyak 200 stand ini, sambung dia, untuk pedagang loak dan eks Pedagang Jalan Mastrip di lingkungan Dimoro, kelurahan Sukorejo, yakni di timur lapangan Dimoro atau di selatan Pasar Burung yang baru, untuk Pedagang Loak dan untuk eks Pedagang Jalan Mastrip di selatan Lapangan Dimoro atau Jalan Musi Barat, namun tidak dilaksanakan oleh OPD terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Kami tidak tahu itu proyek siapa dan anggaran dari mana, namun jika itu dari Pemerintah Kota Blitar, justru kami ingin tahu anggaran tersebut darimana atau siapa OPD yang membidanginya, mengingat dalam proyeksi belanja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp 13,2 Milyar dialokasikan untuk Pengelolaan Pengawasan Metrologi Legal (Sosialisasi media TV, pembangunan ruang pelayanan tera ulang, lahan parkir tera ulang, peralatan pengujian dan sarpras pendukungnya, Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Tradisional)," urainya.
Tidak hanya itu, anggaran milyaran itu juga untuk pembangunan travellator, peresmian Pasar Legi, Pos Jaga dan kanopi pasar leqgi, pemeliharaan pasar Wage, pembangunan Mushola dan Pos Jaga pasar Karang Tengah dan Pusat Kuliner, pembangunan tempat parkir dan atap gantangan pasar Dimoro, pohon peneduh pasar Dimoro, rehab saluran dan tangga Pasar Pon serta Pembinaan dan Pelatihan Industri Kecil.
"Artinya pada tahun anggaran 2020 tidak dianggarkan untuk kebutuhan sarana prasarana untuk pembangunan stand atau kios di lapangan Pakunden Jalan Bengawan Solo Kelurahan Pakunden. Dan dokumen-dokumen perencanaannya juga belum jelas yaitu, Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS), Masterplan, Detail Engineering Design (DED) berkaitan dengan Perencanaan (gambar kerja) detail bangunan atau gedung dan pekerjaan konstruksi lainnya untuk rencana pembangunan Pasar Legi. Jelas hal tersebut menyalahi aturan dan bentuk pelangaran," tegasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








