Belasan Jati Ilegal Diamankan Petugas Perhutani KPH Cepu

Jumat, 10/03/2023 - 14:32
Petugas gabungan dari Perhutani KPH Cepu mengamankan belasan batang kayu jati ilegal dan satu unit truk.

Petugas gabungan dari Perhutani KPH Cepu mengamankan belasan batang kayu jati ilegal dan satu unit truk.

Blora, Klikwarta.com - Tim gabungan Perhutani KPH Cepu berhasil mengamankan belasan kayu jati ilegal, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 01.00 wib. Kayu jati tersebut diangkut menggunakan truk dan diduga berasal dari hutan wilayah dukuh Bendo desa Bleboh kecamatan Jiken kabupaten Blora.

Hartanto Wakil Administratur Utara Perhutani KPH Cepu menjelaskan, hasil tangkapan kayu jati ilegal tersebut dari dukuh Bendo desa Bleboh kecamatan Jiken. Diangkut dengan armada truk nopol AE 8358 EA.

Jumlahnya ada 12 batang dengan ukuran sbb :

310x20x20 cm = 1 btg
200x23x13 cm = 2 btg
310x22x22 cm = 2 btg
310x21x21 cm = 1 btg
410x22x22 cm = 2 btg
420x22x22 cm = 2 btg
620x31x27 cm = 1 btg
610x31x26 cm = 1 btg.

"Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan RPH Pengkok BKPH Cabak," ungkapnya.

Lebih lanjut Hartanto menegaskan pelaku melarikan diri. Saat ini barang bukti diserahkan ke Polsek Jiken untuk diproses lebih lanjut.

"Total kayu yang berhasil diamankan 2,49443 meter kubik dengan nilai kerugian senilai Rp.12.505.959," jelasnya.

Hartanto berpesan kepada masyarakat agar hutan dijaga potensi dan kelestariannya. Kesadaran masyarakat akan arti dan manfaat sumber daya hutan sangatlah penting. Karena hutan adalah sumber kehidupan dan dapat berfungsi untuk menjaga keseimbangan alam. 

"Pelaku ilegal logging saya minta untuk sadar dan hentikan perbuatan yang tidak membawa berkah bagi kehidupannya," pesan Hartanto.

(Pewarta: Fajar)

Berita Terkait