Demo, Ratusan Warga Padang Guci Tuntut Tambang Galian C Ditutup 

Senin, 19/03/2018 - 19:33
Aksi Ratusan Warga Padang Guci Tuntut Tambang Galian C Ditutup 

Aksi Ratusan Warga Padang Guci Tuntut Tambang Galian C Ditutup 

Kaur, Klikwarta.com - Aksi demo ratusan warga dari tiga Kecamatan yakni Padang Guci Hilir, Kaur Utara, dan Kecamatan Padang Guci Hulu yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan-Sungai Air Padang Guci (FMPL-SAPG) di lokasi tambang galian C PT Rizky Putra Bersaudara, Senin (19/03/2018) dijaga ketat. 

Aksi yang menuntut tambang galian c ditutup tersebut berlangsung aman. Dalam aksi warga menyuarakan tuntutannya bahwa tambang tersebut harus ditutup karena dinilai merugikan masyarakat, salah satunya karena bantaran Sungai Padang Guci tergerus terlalu dalam akibat aktifitas penambangan galian C itu.

Warga menilai bahwa proses pengerukan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT Rizki Putra Bersaudara mengakibatkan sejumlah kerusakan lingkungan yakni :

Pertama : Lahan kebun kakao dan karet masyarakat mengalami erosi sepanjang 20-30 meter di Desa Ulak Agung Kecamatan Padang Guci Hilir. 

Kedua : Sekitar 200 ha lahan persawahan hancur total akibat pendangkalan sungai dan abrasi kurang lebih 3 meter dari permukaan sawah. 

Ketiga : Sekitar + 500 ha sawah masyarakat terancam mengalami lumpuh total. 

Keempat : lahan-lahan pertanian masyarakat desa disekitar sungai mengalami penurunan produktivitas panen dan terjadinya perubahan alur sungai, perubahan penampang sungai dan pendangkalan. 

Dengan adanya kerusakan yang ditimbulkan tersebut, maka warga mendesak kepada Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah strategis yang berpihak terhadap kepentingan masyarakat luas dan lingkungan hidup untuk memulihkan hak-hak masyarakat dan menghentikan dampak dan segera melakukan : 

Pertama : Meminta Plt Gubernur Bengkulu melalui Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Provinsi Bengkulu mencabut izin PT. Rizki Putra Bersaudara dan seluruh izin penambangan pasir dan batu disepanjang sungai air Padang Guci secara permanen. 

Kedua : Kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS) melakukan Penegakan Hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama terhadap indikasi pengangkangan hukum.

Ketiga : Dimohon kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS) melakukan penyegelan/penyitaan/penghentian kegiatan yang dapat mengakibatkan berlanjutnya kejahatan atau peningkatan dampak. 

Keempat : Mengajak kepada seluruh masyarakat terdampak secara bersama-sama melakukan gugatan ganti kerugian atas aktivitas PT Rizki Putra Bersaudara, dan seluruh pertambangan pasir dan batu disepanjang sungai air padang guci. 

Kelima : Masyarakat membuat dan menyampaikan laporan pidana ke Institusi penegak hukum yang berwenang terhadap tindak pidana khusus.

(Medi)
 

Berita Terkait