BNNP Bengkulu Amankan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

Kamis, 13/02/2020 - 01:55
Kepala BNNP Brigjen Pol Agus Riansyah saat gelar ekpos tersangka dan barang bukti
Kepala BNNP Brigjen Pol Agus Riansyah saat gelar ekpos tersangka dan barang bukti

Klikwarta.com, Bengkulu - Dalam kurun waktu Januari-Februari 2020 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka kasus narkoba ditempat berbeda.

Dari hasil penangkapan itu, berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 2,2 kilogram dan ganja seberat 2 kilogram. Penangkapan tersangka tersebut dilakukan petugas BNNP Bengkulu bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan BNN Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara.

w

Dalam konferensi persnya di Kantor BNNP Bengkulu, Rabu (12/2/2020), Kepala BNNP Brigjen Pol Agus Riansyah mengatakan, nilai hasil tangkapan narkoba itu jika diuangkan mencapai miliaran.

"Sabu ini nilainya satu miliar, sedangkan ganja ini nilainya ratusan juta. Narkoba sebanyak ini menyelamatkan seluruh masyarakat Bengkulu," kata Agus Riansyah dilansir bengkulutoday.com.

Penangkapan tersangka dengan BB 2 Kilogram Sabu

Adapun 1 kilogram narkoba jenis sabu merupakan pesanan dari Imron alias Oon yang merupakan napi di Lapas Bengkulu di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu. Sabu tersebut dipesan oleh Imron dari Amar Tarigan warga Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara. 

Terungkapkan pesanan 1 kilogram sabu itu ketiga petugas mendapat informasi dan menangkap Amar Tarigan di loket PO Putra Rafflesia di Jalan Pangeran Natadirja No 19 Kota Bengkulu pada Rabu (22/1/2020) lalu. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka Amar Tarigan di Kota Tebing Tingggi Provinsi Sumatera Utara. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 1 kilogram sabu lagi yang disimpang di lemari garasi rumah Amar. 

Hasil pengembangan

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan barang yang dikirim melalui bus Putra Rafflesia dan berhasil mengamankan Sabri alias Acil di Hotel DM Jalan Danau Kota Bengkulu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah Sabri di Keluarahan Anggut. Hasilnya, petugas kembali menemukan 20 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 1 ons. Dari hasil pemeriksaan, Sabri diketahui merupakan peluncur dari napi di Lapas Bengkulu Kelas II A di Kelurahan Bentiring bernama Imron alias Oon.

Penangkapan tersangka kasus narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram

Pengungkapan kasus narkoba terus berlanjut. Pada Minggu (2/2/2020) sekira pukul 02.30 WIB dini hari petugas BNNP mengamankan pria bernama Prananda saat turun dari bus Putra Simas di Jalan Raya Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari pengembangan, petugas kemudian mengamankan dua tersangka lagi, yakni Maerasta Sandi Aprila dan Roni Marsal. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan narkoba jenis ganja dalam karung warna putih yang terbagi dalam 7 paket dengan berat 20 kilogram. Narkoba ganja tersebut merupakan pesanan napi di Lapas Bengkulu bernama Eko  Susanto alias Eko. Selain itu, petugas juga mengamankan narkoba jenis sabu satu paket. Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos Prananda dan mengamankan sabu 6 paket. Jadi total sabu dari penangkapan para tersangka ini seberat 1 ons.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Red/fr)

Related News