Dampingi Bupati, Dandim Ikut Serahkan PTSL Untuk Masyarakat

Kamis, 21/11/2019 - 09:15
Dandim Pati dampingi Bupati ketika penyerahan PTSL untuk warga

Dandim Pati dampingi Bupati ketika penyerahan PTSL untuk warga

 

Pati- Penyerahan sertifikat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN ( Badan Pertanahan Nasional) dilaksanakan hari ini oleh Bupati Pati H. Haryanto, SH, MM, M. Si bersama Forkopimda Kabupaten Pati. Rabu, 20/11/2019.

 

Dalam acara penyerahan sertifikat di Desa Arumanis, Desa Srikaton Kecamatan Jaken dan Desa Trimulyo Kecamatan Juwana, Bupati Pati H. Haryanto, SH, MM, M, Si didampingi oleh Dandim 0718/Pati Letkol Arm Arief Darmawan, S.Sos, Kepala BPN Kabupaten Pati Yoyok Hadimulyo Anwar, SH, Plh, Kepala BPN Pati Heru Haryanto, SH.

.

Kepala BPN Kabupaten Pati Yoyok Hadimulyo Anwar, SH, menyampaikan bahwa Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum sehingga sertifikat sangat penting untuk dimiliki setiap orang.

Yoyok juga mengatakan bahwa BPN telah memfasilitasi  pengajuan sertifikat baik secara perorangan ataupun melalui program sertifikat PTSL seperti yang telah dilaksanakan pada hari ini. Untuk pembagian sertifikat sendiri pertama di Desa Arumanis dengan jumlah 1.063 sertifikat dibagikan. Kedua di Desa Srikaton dengan jumlah 384 sertifikat dibagikan. Dan ketiga di Desa Trimulyo berjumlah 300 sertifikat yang dibagikan.

Dalam kesempatan itu kepala BPN juga menerangkan bahwa telah menerima pengajuan sertifikat dari masyarakat seluruh wilayah Kabupaten Pati sebanyak 72.159 lembar dan sudah terealisasi 50.000 lembar sertifikat.

 

Bupati Pati H.Haryanto SH.MM.MSi dalam sambutanya menyampaikan, syukur Alhamdulillah bahwa program sertifikat tanah dapat terlaksana, program ini adalah merupakan program dari Pemerintah Pusat yg memerintahkan BPN Propinsi dan BPN Kabupaten untuk melaksanakan program sertifikat PTSL.

"Saya harap masyarakat tidak percaya hasutan atau berita hoax yang disebar pihak yang tidak bertanggung jawab terkait tentang program PTSL ini. Setelah menerima sertifikat ini gunakanlah dengan sebaik-baiknya, untuk agunan pinjaman sebagai modal usaha, agar dapat dirasakan hasilnya," ucap Haryanto.

 

Dengan adanya program PTSL  warga pemilik tanah mempunyai  bukti  secara legal dan sah secara hukum atas kepemilikannya, sehingga bisa menghindari hal hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan pertanahan. (m@s)

 

Tags

Berita Terkait