Kasi Kesra Jadi Saksi dan 5 Orang Panitia Seleksi Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan SK

Rabu, 01/03/2023 - 16:18
Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang ke-3 kasus dugaan pemalsuan SK RT untuk seleksi perangkat desa Kentong.

Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang ke-3 kasus dugaan pemalsuan SK RT untuk seleksi perangkat desa Kentong.

Blora, Klikwarta com - Sidang perkara dugaan pemalsuan SK Rukun Tetangga (RT) untuk seleksi perangkat desa Kentong kecamatan Cepu kabupaten Blora terus bergulir. Kali ini Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang nomer perkara 15/Pid.B/2023/Pn Blora yang dipimpin majelis hakim ketua Isnaini Imroatus Solichah, Rabu (1/3/2023). Hakim anggota Aldo Adrian  Hutapea, Andreas Arman Sitepu dan jaksa Penuntut  Umum Dian  Leo Putra. Sedangkan panitera pengganti Didik Riyadi.

Dari 8 orang saksi tersebut diantaranya Aries Yuliyanto Kasi Kesra desa Kentong, Sugiono Kades Mulyorejo , mantan sekdes Kentong Herwanto dan ketua RT.

"Agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya akan menghadirkan lima orang panitia seleksi pemilihan perangkat desa Kentong termasuk ketua panitia. Atau mungkin bisa lebih yang akan kita panggil," ujar Dian Leo Putra, Rabu (1/3/2023).

f

Kepala Desa (Kades) Kentong Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Muntahar yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) tidak didampingi penasihat hukumnya.

"Muntahar disangkakan pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ," ujar Dian Leo.

Lebih lanjut Dian mengungkapkan, sidang selanjutnya agenda masih pembuktian dan JPU masih menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya.

"Sesuai jadwal sidang selanjutnya tanggal 8 Maret 2023," ujarnya.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) tersebut di gunakan oleh Herwanto untuk mendaftar seleksi perangkat desa (Perades) Kentong, yang mana SK tersebut bisa memberikan nilai tambah kepada calon perangkat desa yang menggunakan SK tersebut.

Herwanto dinyatakan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kentong, namun usai kasus tersebut mencuat di publik dan dilaporkan ke Polres Blora, Herwanto mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Oktober 2022 lalu.

Namun, jika Herwanto tidak mendapatkan nilai tambah sebanyak 8 poin dari SK tersebut, makan Herwanto tidak akan berada di peringkat pertama dan tidak akan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan perangkat desa tersebut, melainkan Bagus Angga yang berada di peringkat dua dengan selisih nilai 5 poin saja dengan Herwanto.

Bahkan, menurut keterangan beberapa saksi yang hadir,  mereka menyampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan bahwa Herwanto seharusnya berada di peringkat tiga atau empat jika tidak menggunakan SK yang di duga palsu tersebut sebagai nilai tambah dalam pembobotan pengabdian.

Sebelumnya, Mulyono Kuasa hukum dari Capraga (Calon Perangkat Desa Gagal) melaporkan Muntahar selaku Kades Kentong terkait manipulasi nilai, dimana Herwanto yang lolos menjadi Sekdes mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT, padahal domisili Herwanto di Desa Kentong kurang dari 1 tahun.

“Sesuai Perbub, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8, setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun, sehingga nilainya kok dikasih 8, makannya kita laporkan dari sini, ternyata ada pengembangan yang lain, kami laporkan adalah soal manipulasi nilai, termasuk dugaan tindak pidana pasal 263 ayat 1, termasuk pemalsuan dokumen,” ujar Mulyono.

'Kalau dakwaan pasal 55 ayat 1 mestinya ada  tersangka lain selain Kepala Desa Kentong , karena ada pelaku lain dalam pembuatan SK tersebut , yang menyuruh, yang membuat dan yang menandatangani SK tersebut" ujarnya.  

Atas persoalan itu, Muntahar selaku Kepala Desa (Kades) Kentong dilaporkan dengan pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Muntahar juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar dua mingguan, namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.

(Pewarta: Fajar)

Berita Terkait